Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Saulina Terpaksa Pinjam Uang untuk Sewa Kapal

Admin-1 Sumut Pos • Jumat, 2 Februari 2018 | 14:39 WIB
Foto: Oloan Sirait/New Tapanuli JALAN DARAT: Begini kondisi jalan darat menuju perkampungan Dusun Panamean di bibir pantai Danau Toba, tempat tinggal Saulina Sitorus.
Foto: Oloan Sirait/New Tapanuli JALAN DARAT: Begini kondisi jalan darat menuju perkampungan Dusun Panamean di bibir pantai Danau Toba, tempat tinggal Saulina Sitorus.
Photo
Photo
Foto: Oloan Sirait/New Tapanuli
JALAN DARAT: Begini kondisi jalan darat menuju perkampungan Dusun Panamean di bibir pantai Danau Toba, tempat tinggal Saulina Sitorus.

SUMUTPOS.CO - Tak hanya mental yang tertekan atas persidangan yang dihadapi Saulina Sitorus (92), atas kasus pengrusakan yang menjeratnya beserta 6 orang anaknya. Dia juga harus korban uang yang tak sedikit. Sebab, setiap ada panggilan, baik dari Polisi, Jaksa, hingga proses persidangan, Saulina yang tinggal di bibir pantai Danau Toba itu harus menyewa kapal Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Belum lagi biaya makan minum dan ongkos lainnya.


==============================================================================

Freddy Tobing, Oloan Sirait- TOBASA

==============================================================================

"Kalau panggilan ke Polsek Lumban Julu,  saya carter (sewa) kapal ke Binanga Lom, baru naik angkot. Sewa kapal Rp500 sampai Rp600 ribu. Kalau ke Balige, saya carter kapal Rp700 sampai Rp800 ribu," ungkap Saulina ketika ditemui di kediamannya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Rabu (31/1).


Lantaran sering dipanggil selama proses itu, ia pun sudah lupa berapa kali mengahdiri panggilan polisi, jaksa, atau hakim. Diakuinya, setiap ada panggilan, ia selalu hadir. Dia pun tidak berani lagi jalan sendiri, harus didampingi kerabatnya. Sebab, ia tidak tahu bagaimana menuju kantor polisi, jaksa atau pengadilan.


Untuk nenek seusianya, transportasi danau adalah satu-satunya akses keluar masuk perkampungan mereka. Memang ada jalan darat, namun harus menempuh jarak 3 km dengan berjalan kaki menyusuri perbukitan terjal. Baginya, hal itu mustahil.


"Mana sanggup lagi oppung. Jalan ke pasir (pinggir danau untuk mandi) saja sudah kelelahan," ujarnya menunjukkan bibir pantai yang berjarak 20 meter dari halaman rumahnya.


Ditanya darimana biaya yang dikeluarkan selama perkara ini, dia mengatakan itu adalah hasil pinjaman dari tetangga dan saudara dekatnya. Sebab, penghasilannya pun sudah minim. Untuk biaya hidup sehari-haripun harus mengharapkan perhatian dari anak-anaknya.


"Eeeh, sudah banyak utangku. Mudah-mudahankan anak-anak dan cucuku tetap memperhatikan aku. Kalau tidak, terpaksalah jual tanah," ungkapnya yang terlihat enggan membeberkan jumlah utangnya saat ini.


Saulina memiliki 6 orang anak, 5 laki-laki dan satu perempuan. Semua sudah menikah dan masing-masing sudah memiliki cucu. Dihitung secara keseluruhan, Saulina memiliki 60 orang keturunan. Satu orang anaknya tinggal bersamanya di kampung, sedang yang lainnya tinggal di perantauan.


Kuasa hukum keluarga Saulina Boy Raja P Marpaung SH menilai ada kejanggalan dalam kasus pengrusakan yang menimpa keluarga Saulina Sitorus saat membangun makam leluhurnya, Boi Godang Naiborhu atau Op Sadihari yang berada di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Salah satunya menyangkut alat bukti atas kepemilikan lahan objek perkara yang diyakini kurang tepat. Dimana fakta di persidangan, ada saling klaim dari saksi berbeda yang mengklaim pewaris lahan.


Menurutnya, yang menjadi objek perkara adalah tanah wakaf. Tanah dalam perkara ini sudah dihibahkan kepada masyarakat Panamean. Hal itu terbukti dalam bukti tertulis surat pernyataan pewaris Opung Martahiam Sitorus. Dimana menyatakan, tanah tersebut sudah diwakafkan menjadi pemakaman umum di Dusun Panamean. Bukti surat ini pulalah sebagai salah satu alat bukti duduknya perkara itu.


“Alat bukti pertama kepemilikan lahan adalah pengakuan istri dan anak saksi pelapor Jepaya Sitorus. Kedua, surat pernyataan penyerahan pemakamam dari Op pewaris Martahiam Sitorus. Sementara saksi pelapor bukanlah termasuk pewaris dari Martahiam Sitorus. Hal ini sebagaimana keterangan saksi saat persidangan oleh saksi Kardi Sitorus. Jika demikian, alat bukti kepemilikan lahan pelapor belum lengkap. Minimal dua alat bukti,” terangnya.


Katanya, jika tanah tersebut sudah diserahkan sebagai lahan pekuburan, artinya, bukan lagi milik perseorangan, tetapi milik bersama warga  Dusun Panamean.


Kejanggalan lainnya menurut Boy, kesaksian Jepaya Sitorus dalam persidangan menyebutkan bahwa lahan kuburan tersebut adalah lokasi perladangan gereja. Sementara hingga kasus ini memasuki agenda duplik di persidangan, tidak ada pihak gereja yang mengajukan keberatan. Berbeda saat putusan yang menyebutkan bahwa lahan objek perkara adalah  milik Jepaya selaku pewaris.


“Selaku pelapor, apakah Jepaya secara pribadi atau mewakili gereja,” jelasnya.


Disinggung terkait penetapan Saulina Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menurutnya tidak harus. Namun dalam prosesnya, Saulina dijerat pasal 421 dengan unsur pasal 406.


“Di sini, saudari Saulina dijerat sebagai permulaan perbuatan, atau  memberikan perintah untuk merlakukan perbuatan. Ada unsur bersama-sama. Sebenarnya tidak harus, mengingat  kasus ini adalah kasus pengrusakan,” jelasnya.


Atas dasar kejanggalan tersebut, pihaknya berencana mengajukan banding.


“Kita sedang urus proses banding, dengan harapan kejanggalan-kejanggalan ini terbuka lebar dan pada akhirnya klien kita mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ara/adz)

 

 

 

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#nenek divonis penjara #Saulina Sitorus