Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Tunggakan Klaim Nasabah Prudential di Medan Rp20 M Sudah Rampung

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 20 Desember 2024 | 15:51 WIB
Prudential Indonesia
Prudential Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) buka suara soal tuduhan tunggakan klaim beberapa nasabahnya di Medan yang disebut tagihannya mencapai Rp20 miliar.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menjelaskan, kasus klaim polis yang ditolak tersebut karena ada alasan yang menyertainya. Pihaknya juga menekankan dan berkomitmen untuk bisa terus membayarkan klaim sesuai polis yang dimiliki oleh nasabah.

Menurutnya, ada kalanya klaim asuransi tidak dapat dibayarkan. Salah satu penyebabnya adalah ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi dan kondisi tersebut tidak dikover.

Baca Juga: Nataru 2024, BI Prioritaskan Layanan Penukaran Uang di Lokasi Peribadatan dan Strategis

“Kalau pertanyaannya, adakah klaim yang tidak dibayar? Ada. Biasanya kenapa sih klaim enggak dibayar? Ada kan syarat ketentuan untuk masing-masing produk. Salah satunya, ketentuan pre-existing tentang kondisi-kondisi yang sudah dimiliki sebelum bergabung di asuransi. Kondisi-kondisi tersebut tidak dikover,” terang Karin saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, dia menekankan, nasabah wajib menyampaikan kondisi kesehatan secara lengkap dan jujur ketika bergabung dalam skema asuransi. Ketentuan itu berlaku untuk mengetahui kondisi nasabah yang bergabung asuransi hari ini, beberapa bulan lalu, atau tahun lalu yang didiagnosa suatu penyakit.

“Ketika nasabah tidak menyampaikan kondisi-kondisi tersebut secara jujur, secara transparan kepada kami. Kami kan tidak tahu ya, nasabahnya pernah sakit. Jadi itu yang (bisa) memengaruhi keputusan (pemberian) klaim,” katanya.

Baca Juga: Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tebingtinggi Tinju Perkemahan Akhir Tahun

Untuk kasus asuransi nasabah Medan senilai Rp20 miliar, Karin mengaku, masalahnya sudah rampung. Nasabah yang bersangkutan sudah dihubungi oleh pihak Prudential dan sudah dijelaskan.

Saat ditanya lebih lanjut apakah kasus ini sudah sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Karin mengaku tidak tahu.

Kendati demikian, dia menegaskan, semua kasus klaim pada prinsipnya akan diselesaikan oleh perusahaan dengan masing-masing nasabah.

Baca Juga: Cabuli Muridnya, Oknum Guru Karate Divonis 6,5 Tahun Penjara

“Jadi untuk klaim yang disetujui maupun klaim yang tidak disetujui, itu kami komunikasikan kembali kepada nasabahnya, bukan kepada pihak lain. Jadi sudah clear (kasus di Medan),” sebutnya.

Lebih jauh, sepanjang kuartal III/2024, Prudential Indonesia mencatatkan total klaim dan manfaat sebesar Rp13,6 triliun, atau meningkat 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang telah dibayarkan untuk 1,1 juta klaim.

Tambahan saja, OJK mencatat, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen (yoy).

Baca Juga: Pendaftar Mudik Gratis Nataru Pemprovsu Melebihi Kuota

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77 persen (yoy). Terdiri dari, premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78 persen (yoy)dengan nilai sebesar Rp109,78 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC), masing-masing sebesar 458,31 peesen dan 329,89 persen atau masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. (rel/tri)

Editor : Redaksi
#asuransi #prudential