Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Harga Gas Tabung Nonsubsidi Naik, 3 KG Tetap Aman

Juli Rambe • Senin, 20 April 2026 | 03:00 WIB
ISI TABUNG: Pekerja mengisi tabung gas elpiji berat 3kg di SPBE Pertamina.Triadi Wibowo/Sumut Pos.
ISI TABUNG: Pekerja mengisi tabung gas elpiji berat 3kg di SPBE Pertamina.Triadi Wibowo/Sumut Pos.

 

SUMUT POS- PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga gas cair (LPG) ukuran 12 kg alias Bright Gas naik menjadi Rp228.000 per tabung.

Kenaikan harga ini berlaku mulai Sabtu (18/4/2026) seperti dilansir laman resmi PT Pertamina Patra Niaga. 

Harga Bright Gas naik dari semula Rp192.000 per tabung atau terjadi kenaikan Rp36.000.

Baca Juga: Evakuasi WNI di Teheran Terus Berjalan, Kini Masuki Tahap 3

Sementara harga lpg Bright Gas untuk ukuran 5,5 kg di wilayah Jawa-Bali-NTB mengalami kenaikan Rp17.000 menjadi Rp107.000 per tabung dari sebelumnya Rp90.000.

Harga baru gas elpiji merah muda tersebut merupakan harga jual eks-agen untuk pengisian ulang alias refill yang berlaku untuk wilayah dengan radius 60 km dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Diterangkan juga dalam laman resmi Pertamina Patra Niaga, untuk harga jual di lokasi di luar radius 60 km ditambah dengan biaya distribusi dengan tarif yang wajar. Nominal tersebut juga telah mencakup margin agen, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan harga LPG non-subsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg sejalan dengan lonjakan harga energi dunia

Secara terperinci harga LPG 12 kg sebesar Rp228.000 berlaku antara lain di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Harga yang sama juga ditetapkan di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, harga LPG 12 kg yang lebih tinggi diterapkan di luar Pulau Jawa, yakni pada rentang Rp230.000 hingga Rp285.000 per tabung.

Kecuali free trade zone (FTZ) Batam dengan harga Rp208.000 per tabung, elpiji Bright Gas dibanderol tertinggi Rp285.000 yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku (Ambon), dan Provinsi Papua (Jayapura).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa harga LPG 12 kg nonsubsidi bakal mengikuti dinamika pasar. Namun, dia memastikan bahwa harga LPG 3 kg tidak akan naik.

"Kalau yang subsidi [harga] tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi. Karena itu adalah perintah presiden dan perintah juga aturan," ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026). (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#gas lpg naik #harga gas lpg #gas lpg 3 kg