JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah menyiapkan bantalan likuiditas bagi eksportir menjelang pemberlakuan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui koordinasi Bank Indonesia (BI) dan perbankan nasional, skema pembiayaan khusus tengah disiapkan untuk menjaga kebutuhan rupiah pelaku usaha tetap terpenuhi di tengah kewajiban penempatan devisa lebih lama di dalam negeri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan sebagian DHE SDA di sistem keuangan domestik hingga 12 bulan. Dari total devisa yang masuk, 50 persen wajib dikonversi ke rupiah.
“Yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (26/5).
Baca Juga: 3.150 Calon Mahasiswa Baru Lolos Jalur SNBT, USU Bersiap Terima Mahasiswa di SMM dan SMM PTN Barat
Aturan baru itu menyasar komoditas nonmigas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan hasil pertambangan lainnya. Penempatan dana devisa dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah tetap mempertahankan ketentuan lama, yakni penempatan 30 persen DHE selama tiga bulan.
Meski demikian, pemerintah memastikan eksportir tetap memiliki ruang fleksibilitas dalam penggunaan devisa berdenominasi dolar AS, terutama untuk kebutuhan impor dan transaksi luar negeri lainnya. Persoalan muncul ketika kebutuhan operasional perusahaan dalam rupiah melampaui batas konversi wajib sebesar 50 persen.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BI bersama perbankan tengah memfinalisasi mekanisme pinjaman khusus bagi eksportir. Skema ini diharapkan menjadi penyangga likuiditas agar aktivitas usaha dan ekspor tidak terganggu akibat perubahan aturan retensi devisa.
“Kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50 persen, BI mempersiapkan maupun dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” kata Airlangga.
Selain skema pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif guna menarik eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri. Salah satunya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dolar hasil ekspor di bank domestik.
Pemerintah juga membuka peluang bagi negara yang memiliki perjanjian tertentu dengan Indonesia untuk menempatkan DHE tidak hanya melalui bank Himbara. Ketentuan teknis mengenai bank penerima DHE nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan