SUMUT POS- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terbaru, perusahaan digital di sektor olahraga, Strava.
Nantinya pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai PPN sebesar 11%.
Penunjukan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi kebugaran.
Dengan status tersebut, Strava wajib memungut PPN atas layanan digital berbayar (subscription) yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna versi gratis. Artinya, hanya pelanggan yang berlangganan paket premium atau fitur berbayar yang akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE. Pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Totalnya ada tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).
Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe