Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perkuat GCG, PLN UID Sumut Hadirkan Kajati Sumut

Juli Rambe • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:45 WIB
MATERI: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, saat menyampaikan materi Penguatan GCG dan Kepatuhan Hukum dalam mewujudkan PT PLN (Persero) yang Berintegritas, Profesional dan Berkelanjutan. (Dok: PLN)
MATERI: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, saat menyampaikan materi Penguatan GCG dan Kepatuhan Hukum dalam mewujudkan PT PLN (Persero) yang Berintegritas, Profesional dan Berkelanjutan. (Dok: PLN)

 

MEDAN, SUMUT POS– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat budaya kepatuhan hukum melalui kegiatan Sosialisasi Hukum dan Penguatan Kepatuhan Hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (16/7).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor PLN UID Sumut, Jalan KL Yos Sudarso Medan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, sebagai pemateri didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara Nurhandayani, dan jajaran.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Rizki Aftarianto, jajaran Senior Manager, Manager Unit Pelaksana, serta pimpinan unit PLN Group di Sumatera Utara.

Baca Juga: Diduga Edarkan Happy Water ke Pengunjung, Pegawai Spa di Medan Ditangkap

Saat menyampaikan materi, Muhibuddin menjelaskan bahwa Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi budaya dalam setiap proses bisnis perusahaan. Penerapannya perlu tercermin dalam pengambilan keputusan, perilaku pegawai, dan keteladanan pimpinan.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan dan keputusan perusahaan harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dalam setiap pengambilan keputusan, kita harus menggunakan logika yang benar dan dilandasi ketentuan hukum. Ketika suatu tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan sesuai aturan, maka tindakan itu legal. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar logika yang benar dan tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi ilegal,” ujar Muhibuddin.

General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan.

“Kepatuhan hukum merupakan fondasi untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan, proses bisnis, dan pelayanan kepada pelanggan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip GCG,” ujar Mundhakir.

Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat penting untuk mendukung transformasi PLN, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memitigasi risiko hukum sejak dini.

Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar hukum dan tata kelola perusahaan yang berintegritas. Sinergi tersebut diharapkan mendukung hadirnya layanan kelistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (ila/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
sosialisasi hukum PLN UID Sumut Kejatisu