JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Tekanan dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia kembali meningkat. Di tengah masih berlangsungnya pembahasan mengenai tarif resiprokal, Washington kini mengumumkan kebijakan baru berupa tarif impor tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia melalui mekanisme Section 301 Trade Act 1974.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya Amerika Serikat memperketat larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
Berdasarkan pengumuman Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Kamis (23/7) waktu setempat, Indonesia menjadi satu dari 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen karena dinilai telah menerapkan, berkomitmen menerapkan, atau masih memiliki rezim perdagangan yang dinilai belum sepenuhnya melarang impor barang hasil kerja paksa.
Hasil Investigasi terhadap 60 Negara
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Donald Trump setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi.
Menurut Greer, pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan dinilai belum efektif menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.
"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif secara moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujarnya.
Dinilai Ciptakan Distorsi Perdagangan
Pemerintah AS menilai praktik kerja paksa tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.
Karena itu, Washington memutuskan mengenakan tarif tambahan kepada negara-negara yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai terhadap barang yang diproduksi melalui praktik tersebut.
Selain Indonesia, tarif 10 persen juga diberlakukan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Sementara itu, produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif antara 10 hingga 12,5 persen, sedangkan negara-negara lain yang menjadi objek investigasi dikenai tarif 12,5 persen.
Investigasi Berlangsung Empat Bulan
Investigasi USTR dimulai pada Maret 2026 atas instruksi Presiden Trump.
Selama proses penyelidikan, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik, menerima lebih dari 2.100 masukan, berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah, serta mengkaji sekitar 1.600 tanggapan tertulis.
Pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa kegagalan sejumlah negara menerapkan larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa merupakan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan dapat dikenai tindakan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Pemerintah Indonesia Masih Menunggu Keputusan Final
Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan final Amerika Serikat terkait kebijakan tarif terhadap Indonesia.
Menurutnya, hasil investigasi Section 301 menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi keputusan akhir mengenai tarif resiprokal.
Baca Juga: Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, 488 Vape Mengandung Narkotika Disita
"Tarif kita tunggu minggu depan. Karena seharusnya dalam minggu ini investigasi Section 301 selesai, baik yang terkait forced labor maupun excess capacity," ujar Airlangga.
Pemerintah Indonesia kini terus mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Washington mengingat tambahan tarif tersebut berpotensi memengaruhi daya saing produk ekspor nasional di pasar Amerika Serikat.
Daftar Negara yang Dikenai Tarif Section 301
Tarif 10 Persen
Indonesia, Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Tarif 10–12,5 Persen
Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.
Tarif 12,5 Persen
Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, Kuwait, Bahrain, Irak, Israel, Kazakhstan, Rusia, Turki, Norwegia, Brasil, Chili, Peru, Kolombia, Kosta Rika, Nikaragua, Guyana, Bahama, Republik Dominika, Afrika Selatan, Nigeria, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, dan Maroko.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan