Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Digital, Dorong Kepatuhan Mitra Pengemudi

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 21:40 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berbicara dalam pelatihan keselamatan berkendara yang digelar Grab Indonesia bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berbicara dalam pelatihan keselamatan berkendara yang digelar Grab Indonesia bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

 

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat budaya keselamatan transportasi berbasis digital guna meningkatkan kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta kualitas layanan transportasi yang aman, andal, dan berkelanjutan.

"Pentingnya budaya berkendara yang berkeselamatan di jalan, khususnya bagi para pengemudi berbasis aplikasi digital yang setiap hari melayani mobilitas masyarakat," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat menghadiri pelatihan keselamatan berkendara di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat. Kegiatan yang digelar Grab Indonesia bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) itu diikuti oleh 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota.

"Setiap hari, jutaan masyarakat mempercayakan perjalanannya kepada para pengemudi. Semua mengharapkan hal yang sama, yakni perjalanan yang lancar serta selamat sampai tujuan," kata Dudy.

Menurut Menhub, keselamatan tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban untuk memenuhi aturan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam diri setiap pengemudi. Setiap perjalanan masyarakat harus berakhir dengan selamat, bukan hanya tepat waktu.

"Keselamatan harus menjadi kebiasaan dalam bekerja, bukan sekadar slogan. Disiplin berlalu lintas, menghormati pengguna jalan, menjaga kondisi kendaraan, serta mengedepankan etika pelayanan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat ditawar demi melindungi pengemudi maupun masyarakat," tegasnya.

Dudy menambahkan, penguatan transportasi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan budaya keselamatan. Karena itu, Kemenhub mendukung berbagai inisiatif operator transportasi digital yang bertujuan meningkatkan kompetensi pengemudi serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, Menhub menyampaikan bahwa pemerintah bersama Grab telah menyepakati kebijakan baru terkait penyelesaian transaksi (settlement) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, proses penyelesaian transaksi keuangan di aplikasi Grab akan dilakukan pada hari yang sama, tidak lagi pada hari berikutnya.

"Harapannya, transaksi akan lebih transparan, lebih cepat, dan mengurangi kebingungan di kalangan mitra pengemudi," ujar Dudy.

Menhub menilai kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penyedia layanan, dan mitra pengemudi menjadi kunci dalam membangun ekosistem transportasi digital yang profesional. Ekosistem yang semakin tertib dan aman akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Pelatihan bertema “Safer Roads, Stronger Communities - Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat” tersebut memadukan materi teori dan praktik berkendara bagi mitra pengemudi roda dua di Jakarta/Depok, Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar.

Materi pelatihan mencakup pemeriksaan sepeda motor, penggunaan perlengkapan berkendara, teknik pengereman, hingga kemampuan mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi berbasis digital serta membangun sistem transportasi nasional yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

"Melalui pelatihan ini, Kemenhub berharap budaya berkeselamatan di jalan semakin mengakar," kata Menhub.

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan potongan bagi hasil (komisi) lebih dari 8 persen dan tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang berlaku. Menurutnya, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi.

"Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil atau komisi GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya atau H+1. Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan," ujar Neneng.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut hanya mengubah waktu pemrosesan transaksi. Sementara itu, mekanisme penghitungan, batas maksimal komisi, dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rel/tri)

Editor : Redaksi
Keselamatan Transportasi kemenhub mitra pengemudi grab