MEDAN, SUMUT POS- Satgas Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara (DPW Sumut) menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Surat itu meminta agar melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah peternakan sapi PT Indofarm Sukses Makmur (PT ISM), yang mengakibatkan gagal panen petani ikan di tiga Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.
Surat berbentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) itu ditandatangani Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut Sastra Sembiring dan Sekretaris LLoyd Reynold G Munthe dengan tembusan, Kapolri di Jakarta, Komisi III DPR RI di Jakarta, Komisi XII DPR RI di Jakarta, Bupati Deliserdang di Lubuk Pakam dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Sosok Mantan Istri Polisi Tewas Diduga Bunuh Diri Disebut-sebut Menantu Pejabat PT Medan
Perwakilan Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut, Sastra Sembiring menyatakan, pihaknya melayangkan Dumas terkait dugaan tindak pidanapencemaran lingkunganhidup yang diduga berasal dari aktivitas peternakan sapi milik PT IndofarmSukses Makmur yang berlokasi di Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut di lapangan, sekitar 14 Kepala Keluarga (KK) petani ikan mas yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Desa Sigara Gara (Kecamatan Patumbak), Desa Tadukan Raga(Kecamatan STM Hilir), dan Desa Medan Sinembah (Kecamatan Tanjung Morawa) mengalami gagal panen setelah ribuan ikan di kolam mereka mati secara massal.
"Kematian sekitar 28 ton ikan tersebut, diduga akibat limbah peternakan sapi dari PT Indofarm Sukses Makmur Sukses, yang diduga dibuang ke aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama pasokan air bagi kolam budidaya ikan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 12 Juli 2026. Akibat dugaan pencemaran tersebut, sedikitnya lebih dari 20 kolam ikan milik 14 orang petani terdampak," jelas Sastra usai membuat Dumas, di Polda Sumut, Selasa (4/8).
Sastra mengungkapkan, warga menduga kematian ikan berkaitan erat dengan dugaan pencemaran limbah dari aktivitas peternakan sapi PT Indofarm Sukses Makmur yang berada di bagian hulu aliran sungai diperkuat dengan Sertifikat Hasil Pengujian No. 600.4.26.1/052/DLH.DS-UPT.LL/A/VII/2026 yangdikeluarkan oleh UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Deliserdang, sejumlah parameter kunci air limbah perusahaan tersebut terbukti melebihi batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengambilan sampel, sambungnya, dilakukan langsung oleh staf UPT Laboratorium Lingkungan DLH Deliserdang pada 13 Juli 2026, dengan masa pengujian laboratorium berlangsung hingga 16 Juli 2026 di dua titik lokasi yaitu pencucian dan outlet (pembuangan air).
"Acuan yang digunakan adalah Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku MutuAir Limbah Bagi Usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. Rincian parameter yang diduga melanggar baku mutu adalah kandungan minyak dan lemak hingga kandunganChemical Oxygen Demand (COD). Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 10 mg/l. Namun hasil pengujian pencucian 108 mg/l dan hasil pengujian outlet 111 mg/l. Kandungan minyak dan lemak pada saluran outlet bahkan tercatat lebih dari 11 kali lipat di atas batas toleransi yang diizinkan," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, adalah kandungan COD. Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 100 mg. Namun hasil pengujian pencucian adalah 104 mg/l dan hasil pengujian outlet 122 mg/l. Lalu pH /Tingkat Keasaman, baku mutu standar adalah 6,0-9,0. Hasil pengujian pencucian 6,61 (normal). Namun hasil pengujian outlet 5,92. Yang artinya derajat keasaman (pH) air pada titik outlet berada di bawah standar minimum, menunjukkan limbah bersifat agak asam dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
Meskipun begitu, hasil kandungan lainnya seperti Total Dissolve Solid (TDS), Total Suspended Solid (TSS), dan NH3-N (Amonia) memenuhi baku mutu.
Atas dasar fakta fakta tersebut, Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidanapencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Indofarm Sukses Makmur," tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Polda Sumut, agar memeriksa seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah ke badan sungai, dimohonkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai dan limbah yang diduga menjadi penyebab kematian ikan milik masyarakat.
"Kami mendesak supaya Polda Sumut menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban serta memastikan prosespenegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe