Transaksi Rupiah-Singapura Tak Lagi Lewat Dolar AS

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:28 WIB
Transaksi perdagangan maupun investasi dapat diselesaikan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura (SGD) tanpa harus melalui konversi ke dolar Amerika Serikat (USD).(Instagram @cretivox)
Transaksi perdagangan maupun investasi dapat diselesaikan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura (SGD) tanpa harus melalui konversi ke dolar Amerika Serikat (USD).(Instagram @cretivox)

 

sumutpos.jawapos.com - Mulai Senin (31/8/2026), pelaku usaha Indonesia dan Singapura memiliki pilihan baru dalam melakukan transaksi lintas negara. Melalui skema Local Currency Transaction (LCT), transaksi perdagangan maupun investasi kedua negara dapat diselesaikan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura (SGD) tanpa harus melalui konversi ke dolar Amerika Serikat (USD).

Melansir Instagram @cretivox, Minggu (6/9/2026), penerapan skema ini menjadi langkah lanjutan kerja sama antara Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam memperluas penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral. Kerangka LCT tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. 

Selama ini, banyak transaksi internasional masih menggunakan dolar AS sebagai mata uang perantara. Dengan mekanisme LCT, perusahaan Indonesia yang bertransaksi dengan mitra bisnis di Singapura dapat menggunakan rupiah, sementara pihak Singapura dapat menggunakan dolar Singapura secara lebih langsung.

Baca Juga: Sosialisasi MediaMIND 2026, Inalum Tegaskan Komitmen Green Aluminium

Skema ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat, mulai dari mengurangi biaya transaksi, menekan risiko perubahan nilai tukar, hingga meningkatkan efisiensi pembayaran lintas negara. Pelaku usaha juga memperoleh alternatif transaksi yang lebih fleksibel karena tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mata uang pihak ketiga. 

Dalam pelaksanaannya, BI dan MAS menunjuk sejumlah bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yang bertugas memfasilitasi transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.

Di Indonesia, bank yang ditunjuk antara lain BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, dan UOB Indonesia. Sementara di Singapura, bank yang terlibat mencakup DBS Bank, OCBC, dan UOB. 

Baca Juga: Situasi Hadapi Bencana, Rapidin Simbolon Instruksikan Kader PDI Perjuangan Peduli Masyarakat

Transaksi yang dapat menggunakan kerangka LCT tidak hanya mencakup perdagangan barang dan jasa, tetapi juga investasi langsung serta pembayaran lintas negara lainnya yang memenuhi ketentuan. Bank ACCD akan menyediakan mekanisme kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura sehingga proses transaksi menjadi lebih sederhana. 

Bagi Indonesia, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran rupiah dalam transaksi internasional. Penggunaan mata uang lokal dinilai dapat membantu memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar di tengah dinamika ekonomi global. 

Indonesia sebelumnya telah memperluas kerja sama LCT dengan sejumlah negara mitra, termasuk Jepang, Tiongkok, Malaysia, dan Thailand. Implementasi dengan Singapura memperkuat upaya kedua negara dalam meningkatkan konektivitas ekonomi kawasan Asia Tenggara. 

Baca Juga: Duplik Kasus Inalum, Kuasa Hukum Dante Sinaga Bantah Keterkaitan dengan Gagal Bayar PT PASU

Dengan adanya skema baru ini, hubungan ekonomi Indonesia-Singapura diharapkan semakin terintegrasi. Pelaku usaha, khususnya eksportir, importir, dan investor, memiliki pilihan pembayaran yang lebih efisien sekaligus memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.(lin)

Editor : Redaksi
Dolar Singapura Local Currency Transaction rupiah bank indonesia ekonomi indonesia