Kejagung Kaget Idawati Belum Dieksekusi
Redaksi • Jumat, 10 Oktober 2014 | 11:45 WIB
JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengaku kaget mendengar informasi belum ditahannya terpidana kasus pembunuhan seorang bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan.
Kekagetan Tony semakin bertambah, apalagi setelah mendengar putusan tidak hanya hadir dari Pengadilan Negeri (PN), namun telah diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan lalun
Di mana Idawati disebut terbukti bersalah sebagai otak pelaku. Sehingga dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
“Lho, masa terpidana kasus pembunuhan belum ditahan? Itu kasusnya di mana, kok bisa begitu ya. Siapa nama terpidananya,” tanya Tony kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Tony, secara prosedural untuk pencekalan terpidana tidak bisa dimintakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam, Sumatera Utara, sebagai pihak penegak hukum yang menangani kasus tersebut, di mana kasusnya disidangkan.
Permintaan menurutnya, memang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan ke pihak Imigrasi. Nantinya setelah permintaan diterima, pihak imigrasi-lah yang menerbitkan pencekalan. Sehingga terpidana tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Prosedurnya memang begitu. Jadi permintaan diusulkan oleh Kejari ke Direktorat Jenderal II Bidang Intelijen, Kejagung. Makanya saya akan cek dulu, apa benar surat permohonan sudah dikirimkan oleh Kejari ke Kejagung,” katanya.
Tony berjanji akan memberi informasi secepatnya, karena walau bagaimana pun kasus ini menurutnya patut menjadi perhatian utama. Apalagi di lapangan muncul dugaan, terpidana telah dijadikan ‘ATM’ oleh segelintir oknum penegak hukum. Mengingat Idawati diketahui berprofesi sebagai seorang pengusaha besar yang selama ini berdomisili di Batam.
Sebelumnya diberitakan, meski putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu, namun hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Bunga Hati Idawati alias Elsaria Idawati boru Pasaribu (51).
Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu sengaja dijadikan ‘ATM’. Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Soal belum dicekalnya Idawati, diakui Kepala Imigrasi Kelas IA Medan, Jayrozi. “Sampai sekarang kami belum menerima surat pencegahan atau pencekalan dari Kejaksaan Agung RI,” katanya saat dihubungi kru koran ini, Selasa (7/10) siang.
Sedang belum masuknya terpidana yang jadi otak pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu dalam DPO, dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, M Sihotang SH.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Lubuk Pakam yang tak serius menangani kasus ini. Padahal terpidana itu masih berkeliaran di Batam,” kata Sitohang.
Dijelaskan Sitohang, bulan lalu mereka sudah dua kali ke Batam untuk mencari informasi keberadaan Idawati dan terakhir mereka pulang dari Batam pada Selasa (30/9) lalu. Selama di Batam, mereka mendatangi rumah Idawati dan mencari info di seputaran Pelabuhan Sekupang.
Data yang mereka himpun, Idawati masih berada di Batam untuk mengawasi barang-barangnya masuk ke kapal. Tapi ia jarang keluar alias hanya memantau dari dalam kapal saja. Selain mencari keberadaan Idawati, keluarga korban juga mendatangi Kejari Batam untuk memastikan surat DPO yang diakui Kejari Lubuk Pakam telah mereka tembuskan ke sana. “Tapi Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengaku tak ada menerima tembusan surat DPO Idawati,” terang Sihotang
Selain itu, keluarga korban juga mencari informasi di perumahan Villa Delima milik Idawati di Sikijang, Tanjung Pinang. Namun disebut Idawati tak ada di tempat. Menurut warga, selama ini suaminya yang sering datang ke Tanjung Pinang.
Kasi Pidum Kejari Batam, Armen saat dihubungi kru koran ini mengaku belum ada menerima surat DPO itu dari Kejari Lubuk Pakam.
“Kalau surat panggilan untuk Idawati ada kita terima tembusannya. Tidak menjadi kewajiban Kejari Lubuk Pakam untuk mengirimkan surat DPO ke Kejari Batam, tapi kalau butuh bantuan baru melakukan kordinasi baik tertulis maupun lisan dengan kami,” ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH ketika dikonfirmasi mengatakan jika surat permintaan pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung RI melalui Kejatisu. Bahkan untuk mencari Idawati, Iwan juga mengaku telah menerbitkan surat DPO dan berkordinasi dengan pihak kepolisian. “Kita tidak tahu dimana sangkutnya. Akan kita cek dululah. Yang penting kita tetap mencari Idawati,” ujarnya. (gir/ije) Editor : Redaksi