Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut, Faisal Piliang meminta aparat kepolisian, khususnya Kapoldasu agar menyelesaikan kasus kerusuhan di Tanjungbalai dengan mengedepankan UU tentang Penanganan Konflik Sosial.
Menurutnya, jika polisi masih terus melakukan proses hukum pidana dalam penanganan kerusuhan tersebut, tentu hal tersebut tak dapat menyelesaikan persoalan. Malah yang ada, muncul kekhawatiran di kemudian hari. Artinya, kerusuhan serupa bakal kembali terulang.
Dia menambahkan, PWM Sumut telah menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso, kemarin sore. "Kepolisian sepatutnya menghormati UU tentang penanganan sosial tersebut. Tadi kami sudah ketemu dengan Kapoldasu. Beliau berjanji diupayakan hari ini (kemarin, Red) semua dikelarkan," kata Faisal.
Kepada Kapoldasu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini meminta agar para tersangka dibebaskan. Apalagi justru Meliana hingga kini tidak ikut diproses secara hukum, sehingga dinilai tebang pilih.
"Berbagai elemen juga mendesak tidak dengan hukum pidana. Kalau seandainya tetap dipaksakan secara hukum menghadapi proses itu, kita lihat dulu bagaimana. Langkah selanjutnya, tetap kita akan mendampingi hingga ke proses peradilan. Akan mengadvokasi. Begitupun, Kapolda sudah berjanji tadi, hari ini akan dikeluarkan semua (tersangka)," kata Faisal.
Namun begitu, Faisal memastikan kalau Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso telah menginstruksikan Kapolres Tanjungbalai untuk melakukan penangguhan dan melepaskan seluruh tersangka yang ditetapkan dalam kasus kerusuhan tersebut.
"Kami telah meminta (penangguhan) dan akan terus memperjuangkan agar seluruhnya dibebaskan," kata Faisal.
Dia menambahkan, tim advokasi dari PWM Sumut telah dihubungi oleh penyidik Polres Tanjungbalai. PWM Sumut diminta untuk menghubungi masing-masing keluarga para pelaku kerusuhan. Tujuannya, agar keluarga para pelaku kerusuhan membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Menurut dia, perintah Kapolda Sumut soal penangguhan tahanan itu sepertinya akan dilaksanakan oleh Kapolres Tanjungbalai.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menilai, permintaan PWM Sumut untuk menangguhkan seluruh tersangka kerusuhan Tanjungbalai, merupakan hak mereka. Menurut Nainggolan, hal itu seluruhnya masih dalam pertimbangan.
"Tadi sore yang datang adalah Ikatan Keluarga Masyarakat Asahan-Tanjungbalai yang bertemu dengan Pak Kapolda. Mereka datang untuk menyatakan mendukung tugas Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif dan keamanan di Tanjungbalai. Kalau mereka meminta begitu, hak mereka itu. Begitupun, semuanya masih dalam pertimbangan. Dilihat dulu kasusnya nanti," tandas Nainggolan.
TOKOH TANJUNGBALAI TEMUI KAPOLDASU
Sementara itu, beberapa tokoh-tokoh masyarakat Tanjungbalai-Asahan menemui Kapoldasu Irjen Pol R Budi Winarno, Jumat (5/8). Tokoh-tokoh yang hadir di antaranya anggota DPR RI Fadly Nurzal, Prof Dr Darma Bakti, Dr HM Jamil, Muazzul SH M Hum, Sulben Siagian, Dr Abdul Hakim Siagian SH dan lainnya.
Fadly Nurzal menyampaikan harapan agar penanganan konflik di Tanjungbalai menggunakan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Selama ini, suasana kekerabatan di Tanjungbalai cukup erat walaupun masyarakatnya multi etnis.
“Kita menyesalkan konflik ini terjadi, sungguh ini di luar dugaan. Semoga dengan kejadian ini semua kita dapat mengambil hikmahnya, dan menemukan kembali formula yang utuh untuk menjaga kekerabatan itu,”sebut Fadly.
Lebih lanjut Fadly mengharapkan pihak kepolisian berkenan agar penanganannya mengacu kepada UU tersebut, agar semua kembali seperti sedia kala.
Fadly pada kesempatan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat Kapolda Sumut yang ditindaklanjuti Kapolres Tanjungbalai untuk mengembalikan anak-anak yang masih berstatus pelajar, yang terlibat dalam kerusahan tersebut kepada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Fadly juga bermohon maaf, berbagai pihak menjadi repot atas kejadian tersebut, khususnya Polri danTNI yang dengan cepat mampu mengendalikan situasi di Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Kapoldasu merespon harapan yang disampaikan para tokoh Tanjungbalai. Kapoldasu menyampaikan dukungan terhadap aspirasi tersebut. “Insya Allah, akan segera kita tindak lanjuti,” sebut Kapolda.
Kapolda berharap, seluruh pihak bisa menjaga situasi Kambtibmas dalam rangka menciptakan Tanjungbalai yang kondusif. “Ini pelajaran buat semua, karena itu kita harus mengambil hikmahnya untuk ini tidak terulang kembali. Karena kalau terjadi lagi, maka akan susah memperbaikinya,”jelas Kapolda.
Sementara, sebanyak 20 elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai menandatangani pernyataan sikap untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban dan kerukunan umat beragama di Tanjungbalai. Ke-20 elemen masyarakat tersebut diantaranya Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB), Forkala, MUI, etnis Tionghoa, etnis Minang, tokoh agama, KNPI, BKPRMI, Forum Pembauran Kebangsaan(FPK), dan Dewan Masjid Tanjungbalai. Penandatanganan pernyataan sikap ini disaksikan Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Hariyanto SE, Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut(P) Teguh Prasetya, Dandim Asahan Letkol Inf Enjang SIP, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Esther PT Sibuea, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Ulina Marbun, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Miranda, Kepala Kementrian Agama Tanjungbalai Ahyatsyah, Sekda Kota Tanjungbalai Abdi Nusa Peranginangin, dan turut mengetahui Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Di harapkan, dengan adanya pernyataan sikap ini, dapat menjaga kerukunan antar umat beragama serta menjaga sarana dan prasarana rumah ibadah dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Tanjungbalai Ahyatsyah saat ditemuai usai Salat Jumat mengatakan, untuk meredam persoalan yang muncul, Kemenag Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1036/KK.02.18/BA/00/08/2016 yang disampaikan ke seluruh pengurus masjid dan musala se-Kota Tanjungbalai. Lewat surat edaran tersebut, Kemenag Tanjungbalai mengimbau agar peristiwa 29 Juli 2016 kemarin tidak besar-besarkan lagi demi mewujudkan suasana yang aman dan damai di Kota Tanjungbalai.
Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghua Indonesia (PSMTI) Tanjungbalai, Andi Asmara alias Taifing juga merasa menyesal terjadinya peristiwa berbau SARA ini. “Saya sudah puluhan tahun tinggal di Tanjungbalai, sejak kecil ikut bersama orangtua dan kini punya anak sudah dewasa, nggak pernah saya melihat persoalan seperti ini. Sebagai ketua PSMTI, saya harus bersikap adil. Karenanya, saya bersama Meliana meminta maaf. Mungkin dia kalut saat itu,” kata Taifing. (ilu/ted/ris/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos