SIDANG VONIS_Tersangka kasus penistaan agama Antoni Hutapea mendengarkan vonis hakim di pengadilan negeri Medan, Senin (15/8) Antoni Hutapea divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni (62) terdakwa kasus penistaan agama hanya bisa menundukan kepala selama persidangan. Antoni dijatuhkan hukuman selama 28 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8) sore.
"Menyatakan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pendonaan agama terhadap sebuah agama di Indonesia. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang utama di PN Medan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan terbukti melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan agama terhadap sebuah agama di Indonesia."Menetapkan terdakwa untuk ditetap ditahan dan dipotongkan masa tahanan selama proses sidang. Menetapkan barang bukti untuk musnahkan," kata Erintuah Damanik, yang juga merupakan Humas PN Medan.
Majelis hakim menjelaskan, hal meringankan dalam putusan ini, terdakwa yang merupakan pengusaha restoran ternama di Medan ini, mengakui semua perbuatannya, tidak pernah dihukum dan selama persidangan dan bersikap kooperatif.
"Hal memberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan. Menetapkan terdakwa untuk ditahanan dan dipotong masa tahanan terdakwa," tutur Erintuah Damanik.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Antoni menyatakan banding."Terdakwa banding, kami banding juga majelis hakim," sebut JPU Sindu Utomo dengan tegas.
FPI Dukung JPU Banding
Menyikapi putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni (62), Pengacara FPI Kota Medan Samsul Huda selaku pelapor dalam kasus mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding ke PT Medan.
"Disebutkan tadi hal yang meringankan terdakwa karena ia pernah kecelakaan dan terganggu kejiwaannya. Itu alasan yang mengada-ada. Dia gak mungkin bisa menghina agama orang lain dengan begitu fasih. Itu pertimbangan yang tidak realita. Dengan itu, Jaksa wajib banding," ucap Samsul usai sidang di PN Medan, Selasa (15/8) sore.
Seharusnya, bila memang Anthony memiliki riwayat penyakit, pengadilan seyogianya juga harus memanggil ahli untuk memeriksakan kebenarannya."Kan gak mungkin saja dia sakit seperti itu padahal hingga sampai hari ini masih bisa disidangkan. Mestinya harus ada ahli yang periksanya, kalau gak, anggap saja dia gila," ungkapnya.
Dikatakan Samsul Huda, hukuman yang layak bagi Anthony yakni 3,5 tahun penjara. Sebab, ada bukti-bukti penting yang dianggap hanya bukti pendukung saja oleh JPU, bukan dijadikan bukti utama. Walaupun hukum sudah ditegakkan, tetapi ternyata belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Khususnya umat Islam.
"Umat Islam sangat kecewa, kita akan mengawal proses hukum ini sampai tingkat MA. Kita juga akan menyurati hakim majelis tinggi untuk membatalkan hasil putusan PN Medan agar putusan lebih berat," tegasnya.
Untuk diketahui, Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.
Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta.
Pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan ponsel merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.
Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.
"Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad," begitulah isi postingannya di akun Facebook atas nama Antoni.
Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.
Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik.
Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
Menurut JPU, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam group yang terbuka atau tertutup dapat di kategorikan sebagai menyebarkan informasi. ?Bila digunakan tidak bijak bisa menimbulkan konfilk seperti kasus penistaan agama dilakukan terdakwa.(gus/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos