Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembangunan Huntap Pengungsi Beraroma Fee

Admin-1 Sumut Pos • Rabu, 6 September 2017 | 11:08 WIB
PENGUNGSI : Ratusan warga pengungsi Gunung Sinabung memadati Jambur Taras Jalan Medan - Brastagi, Kabupaten Karo, Minggu (5/1). Meningkatnya ancaman awan panas yang dikeluarkan oleh Gunung Sinabung menyebabkan 2 Desa yang berada di radius 6,5 km tenggara
PENGUNGSI : Ratusan warga pengungsi Gunung Sinabung memadati Jambur Taras Jalan Medan - Brastagi, Kabupaten Karo, Minggu (5/1). Meningkatnya ancaman awan panas yang dikeluarkan oleh Gunung Sinabung menyebabkan 2 Desa yang berada di radius 6,5 km tenggara
Photo
Photo
Ratusan warga pengungsi Gunung Sinabung memadati Jambur Taras Jalan Medan - Brastagi, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk pengungsi Sinabung di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat meninggalkan cerita tak sedap. Bahkan dinilai layak masuk ranah pidana. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Surbakti berinisial BG dituding terima fee sebesar Rp200 juta dari pengembang penyedia tanah untuk pembangunan tersebut.


Hal itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo Sarjana Ginting, Senin (4/9). Menurutnya, aroma tindak pidana korupsi itu harus digiring masuk meja hijau karena sudah jelas-jelas bertentangan dengan perintah UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.


Selain itu, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak oidana korupsi, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sarjana Ginting mengatakan, berdasarkan penelusurannya ke lapangan dan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, diketahui oknum Kades BG telah menerima fee sebesar Rp50 juta. Sesuai kesepakatan, sisa sebesar Rp150 juta lagi telah disiapkan pihak pengembang untuk kepentingan warga Desa Surbakti melalui oknum tersebut.


Namun uang sebesar Rp150 juta itu belum dicairkan menunggu selesainya pembangunan huntap pengungsi di Juma Pancur Pitu Desa Surbakti, yang peruntukannya untuk warga Desa Guru Kinayan sebanyak 224 KK.


“Kalau uang sebesar Rp200 juta itu tidak diberikan pengembang, persetujuan pembangunan lahan huntap di Juma Pancur Pitu Desa Surbakti tidak akan disetujui oknum Kades berinisial BG,” kata Sarjana Ginting.


Menurutnya, seharusnya aparat pemerintahan desa mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan relokasi Huntap pengungsi Sinabung. Bukan malah mempersulitnya. “Ini sudah jelas tindak pidana korupsi, apalagi untuk kepentingan pengungsi korban erupsi Sinabung, sangat berat sangsi pidananya,” cetusnya.


Dia menyayangkan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan selaku aparat pemerintahan desa itu terjadi. Apalagi menyangkut program Relokasi Mandiri (RM) tahap II sebesar Rp190,6 miliar yang dikelola Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Tahun 2016, sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.


Sarjana Ginting menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan dugaan kasus itu. Supaya kedepan ada shock therapy bagi siapa saja yang ingin mempermainkan dana bantuan pengungsi.

Menyangkut penggunaan dana pengungsi yang menjadi korban bencana alam seperti erupsi Sinabung, baik dari pengembang maupun dari pihak pemerintah sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.


“Apalagi Rp200 juta bukan angka yang sedikit, kalau tidak diberikan pengembang maka oknum Kepala Desa BG tidak akan menyetujui lahan pembangunan relokasi Huntap pengungsi. Ini salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” cetusnya.


Untuk itu, Sarjana Ginting meminta pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Karo dapat mengusut dugaan kasus itu sampai tuntas. “Bila aparat penegak hukum di sini diam, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejatisu maupun Polda Sumatera Utara. Pokoknya kami akan serius,” tegas Sarjana.


Sebelumnya, oknum Kades BG yang dikonfirmasi belum lama ini di Hotel Internasional Sinabung Berastagi tidak mengiakan, dan juga tidak membantah uang fee sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang tersebut. Demikian juga perjanjian senilai Rp150 juta yang belum dicairkan menunggu selesainya pembangunan huntap pengungsi di Juma Pancur Pitu Desa Surbakti.


“Jangan singgung-singgung masalah uang itulah, bagaimana solusi yang terbaik untuk pembangunan Huntap pengungsi, itu yang perlu dibicarakan,” tangkisnya. (deo/yaa) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#huntap #pengungsi sinabung #hunian tetap pengungsi sinabung