GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan para pedagang pasar Timah Medan, atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan. Kecewa atas putusan itu, pedagang pun mengejar hakim dengan emosi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dengan agenda putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diputuskan tanpa dihadiri para penggugat di ruang sidang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) pagi.
Dalam amar putusan gugatan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan.
Atas hal itu, Pedagang Pasar Timah tidak terima putusan hakim PNTUN Medan. Apalagi, para pedagang kecewa lantaran baru tiba di PTUN sekira pukul 9.00 Wib lewat, namun sidang sudah berjalan dan hakim sudah langsung membacakan putusan.
Dari pantauan wartawan di PTUN Medan, para pedagang yang hadir di ruang sidang dianggap terlambat dari jadwal yang ditentukan. Sehingga, pembacaan putusan tetap dilakukan meski tidak dihadiri kedua belah pihak. Usai pembacaan putusan, hakim Jimmy Claus Pardede menutup sidang dan berlalu meninggalkan ruangan.
Mengetahui hal itu, para pedagang mengamuk dan berteriak-teriak sambil mencari hakim Jimmy Claus Pardede untuk meminta kejelasan. Mereka ngotot agar bisa berjumpa dan diberikan penjelasan.
Pedagang juga menemui panitera dan meminta kejelasan atau hakim yang begitu cepat membacakan putusan. Padahal kuasa hukum pedagang sudah menginformasikan ke panitera bahwa mereka terlambat karena terjebak macat.
“Saya tadi kan sudah ada konfirmasi ke pihak PTUN bahwa kami terlambat karena ada demonstrasi di jalan. Tetapi kenapa tiba-tiba sidangnya langsung mulai. Padahal masih ada waktu menunggu sidang sejenak,” kata Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar.
Dalam sidang sebelumnya, kata Asril, walaupun ada keterlambatan, pihak PTUN masih mau memberikan toleransi waktu. “Ini kami hanya terlambat sekitar 10 menit dari jadwal,” ujar Asril
Hingga di luar ruang sidang, pedagang tetap bertahan dan memohon agar mereka bisa dipertemukan dengan Hakim Jimmy Claus Pardede. “Kami meminta agar Pak Jimmy bisa menjumpai kami. Tolong pak, kami sudah mengorbankan waktu kami datang ke sini. Kalau tidak kami akan tetap bertahan di sini,” ujar para pedagang.
Tidak lama kemudian, Humas PTUN Medan, Agus Effendi mendatangi para pedagang dan mencoba berdialog meminta pedagang tenang dan menghormati keputusan majelis hakim. Agus menolak keinginan pedagang yang ingin berjumpa dengan hakim Jimmy Claus Pardede.
“Kita punya aturan, kami terikat dengan kode etik. Kita hanya bisa berjumpa dengan pihak di dalam sidang. Di luar sidang, kita bisa dilaporkan, baik hakimnya maupun ibu-ibu juga nanti bisa dilaporkan. Tolong kita saling menghormati,” ucap Agus sambil meminta kepada kuasa hukum pedagang, yang tidak puas atas putusan tersebut untuk melaporkannya bila merasa ada kejanggalan selama persidangan.
Meski demikian, para pedagang mengaku tetap tidak menerima putusan itu. Sebab, pedagang menilai, keputusan hakim tersebut telah menghancurkan kehidupan mereka di Pasar Timah. “Kami tinggal menunggu kekejaman PD Pasar saja ini untuk menghancurkan pasar kami, ini kesempatan mereka. Tolonglah, kami cari makan di situ,” ucap para pedagang.
Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.
Dari keterangan kuasa hukum pedagang, penerbitan IMB, juga diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jalan Timah, Medan. Nantinya, bangunan ini akan menjadi pasar modern.(gus/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos