Hal itu, langsung dilaporkan Ismail ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"GSRI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara ada melaporkan dugaan pembiaran pada Galian C yang tidak memiliki izin, sehingga diduga ada gratifikasi terhadap oknum tertentu tanpa memperhatikan aspek lingkungan," kata Ismail.
Ia meminta KPK untuk bertindak tegas dan menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi pengrusakan lingkungan oleh oknum. "Usai melaporkan ini, semoga KPK bisa segera mengambil tindakan. Sebab, Galian C ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan," pungkasnya. (adz) Editor : Redaksi