Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mengaku Sebagai Nabi di Medsos, Jannes Kilondias Akhirnya Resmi Ditahan

Admin SP • Kamis, 21 Maret 2024 | 08:58 WIB
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melakukan Memaparjan  kasus terkait penangkapan Jannes yang viral mengaku nabi
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melakukan Memaparjan kasus terkait penangkapan Jannes yang viral mengaku nabi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO - Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi langsung memimpin pemaparan ditangkapnya Jannes Kilondias (35) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terkait kasus video viral mengaku sebagai Nabi yang diutus Tuhan, dan menyampaikan narasi yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (20/3) petang.


Tersangka yang diamankan petugas Polres Tebingtinggi, lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.


Sebelumnya tersangka sempat viral di media sosial facebook, akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.


Dalam keterangannya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.


Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

"Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat," paparnya.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/3) sekitar pukul 18.50 WIB kemudian personel Polres Tebingtinggi mencari keberadaan tersangka. Dan Tersngka berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, tidak jauh dari rumahnya.


"Kepada pelaku dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebingtinggi," tegas AKBP Andreas Luhut Jaya.


Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut. (ian/han)

Editor : Redaksi
#mengaku sebagai nabi