Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong

Admin SP • Jumat, 19 April 2024 | 21:13 WIB
DIAMANKAN:  Tersangka saat diamankan Polres Labusel.  Sumut Pos/Dokumen Pribadi.
DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan Polres Labusel. Sumut Pos/Dokumen Pribadi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (18/4) malam.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, dari keberhasilan itu diamankan seorang tersangka atas nama Hartono alias Awi (39), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

"Sebelumnya kita mendapat informasi di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu," kata Maringan, Jumat (19/4).

Dari informasi itu, sambung Maringan, dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.

Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil coklat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.

"Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran," ungkap Maringan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk proses penyidikan. (dwi)/han

Editor : Redaksi
#Polres Labusel