Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait Vonis Percobaa Penipuan Revitalisasi Pasar Kampunglalang, Kejati Sumut Tak Ajukan Banding

Admin SP • Minggu, 21 April 2024 | 16:29 WIB
Gedung Kantor Kejati Sumut. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)
Gedung Kantor Kejati Sumut. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis percobaan terhadap dua terdakwa kasus penipuan revitalisasi pasar Kampung Lalang senilai Rp14,5 miliar.

“Terkait perkara tersebut telah dituntut dan diputus. Kedua belah pihak telah berdamai. Sesuai aturan tidak diharuskan untuk banding. Korban telah menerima dan tidak merasakan ada kerugian lagi,” ujar JPU Yusnar Yusuf melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, perdamaian telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuan pemidanaan adalah mencapai keseimbangan dua hal yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.

“Tentunya tujuan pidana telah terpenuhi dalam perdamaian yang ada. Dan dengan adanya tuntutan dan putusan pidana sebesar apapun itu adalah hakikat proses acara. Untuk perkara ini tujuan pidana telah tercapai dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada Dedy Stefanus Ibrahim Matasina selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit selaku Kuasa PT Mangun Coy.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban, pada 10 September 2018. Namun sampai saat ini, pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 miliar. (man/ila)

Editor : Redaksi
#kejati sumut