MEDAN, SUMUTPOS.CO- Suparman (49) warga asal Kecamatan Medan Labuhan lolos dari hukuman mati. Dia divonis seumur hidup, karena terbukti bersalah atas kasus sabu seberat 13 kg, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6) sore.
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, menyatakan perbuatan Suparman telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegasnya.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Suparman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Usai membacakan putusan, hakim mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Suparman yang mengikuti persidangan secara daring terkait apakah mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir.
Mendengar pertanyaan itu, terdakwa pun langsung mengatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebab dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparman dengan pidana mati.
Diketahui, pada 14 Desember 2023 pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput sabu seberat 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersa dengan 3 orang suruhannya.
Dua hari kemudian, Suparman diberikan titik koordinat lokasi penjemputan barang haram tersebut. Suparman juga diberikan kode 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang dinaiki Suparman, serta ditransfer uang sejumlah Rp10 juta.
Saat itu, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu tersebut.
Pada 17 Desember 2023, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki oleh 3 orang laki-laki.
Setelah menerima 13 kg sabu itu, terdakwa dan rombongannya pun kembali pulang. Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu.
Setelah dipindahkan, kemudian tas ransel tersebut ditutupi dengan kain sarung bantal motif bunga. Lalu, Suparman simpan di dalam ember plastik berwarna putih.
Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Istri Suparman pun tiba pada 18 Desember 2023 malam, di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor. Dalam perjalanan pulang, becak motor dikendarai Dahliana diberhentikan oleh Tim Polda Sumut. (man/han)
Editor : Redaksi