MEDAN, SUMUTPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap penyeludupan narkoba dengan barang bukti, sabu seberat 24 kilogram dan meringkus 1 pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Bastian Saragih menjelaskan pelaku ditangkap berinsial K.
Kasus narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Kota Tanjungbalai.
Bastian mengungkapkan petugas mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.
"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai melalui jalur laut yang berawal dari muara Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang,” jelas Bastian, Jumat (12/7).
Sesaat diamankan, terdapat puluhan bungkus narkoba jenis sabu di bagian depan dek kapal, serta seorang pelaku.
"Total 24 Kg sabu kita sita dari kapal pelaku berinisial K saat penangkapan," tutur Bastian.
Sejauh ini Tim Satnarkoba Polresta Deliserdang masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.
"Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk pemesan serta pengendali narkoba yang kita amankan," ujarnya.
Kini, barang bukti sabu 24 Kg telah disita petugas bersama 1 orang pelaku berinisial K yang ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.(gus/han)
Editor : Redaksi