Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum 9 Bulan Penjara

Admin SP • Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:05 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (2/8).(AGUSMAN/SUMUT POS)
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (2/8).(AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terdakwa Suriyadi alias Mansyur (53) warga asal Serdangbedagai (Sergai) dihukum 9 bulan penjara. Dia terbukti bersalah memperdagangkan 1.600 satwa dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda (tachypleus gigas).

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8).

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai membacakan putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, perkara bermula pada 8 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjual belikan hewan yang dilindungi berupa Belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1 ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.

Kemudian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut. (man/han)

Editor : Redaksi
#belangkas