Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Perberat Hukuman Mahasiswa UHN Medan Terkait Tawuran

Admin SP • Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:02 WIB
SIDANG: Kelima mahasiswa FT UHN saat menjalani sidang di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)
SIDANG: Kelima mahasiswa FT UHN saat menjalani sidang di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN-SUMUTPOS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKPB Nommensen (UHN) Medan, terkait perkara tawuran sesama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan.

Empat mahasiswa di ganjar hukuman 8 bulan, diantaranya Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Sedangkan Iyan Franseda Hutahaean, seseorang yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran tersebut dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Dahlan Sinaga, menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iyan Franseda Hutahaean dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (11/8).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar Dahlan.

Sebelumnya pada tingkat pertama di PN Medan, kelima terdakwa kompak dihukum 5 bulan penjara. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada 23 Januari 24.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (man/azw)

Editor : Redaksi
#Mahasiswa UHN Medan #tawuran #pt medan