Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Admin SP • Kamis, 5 September 2024 | 19:10 WIB
JALANI SIDANG: Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/9).
JALANI SIDANG: Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Dia didakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp4,48 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy dalam dakwaannya mengatakan, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih," ujar JPU Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Kamis (5/9).

Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, lanjutnya, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.49.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (man/han)

Editor : Redaksi
#korupsi #bank sumut