MEDAN, SUMUTPOS.CO - Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi happy water 106 bungkus. Dua tersangka inisial ALW (28) dan MN (38) diamankan, dimana salah satunya ditembak kakinya oleh petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini dari 2 kasus, yakni pada 21 Oktober 2024 dan 26 Oktober 2024.
"Yang satu di wilayah Helvetia Labuhan Deli dan yang satu pengembangan dari beberapa kasus yang terdahulu ini kita lakukan di wilayah Brandan Barat Kabupaten Langkat," ungkapnya, Senin (28/10) sore.
Barang bukti yang diamankan, kata Gidion, sebanyak 1.980 pil ekstasi, pada 21 Oktober 2024. Lalu satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek firaun, kemudian berbagai jenis agak baru yaitu yang berbentuk cair sebanyak 11 botol vitamin cair kemudian 12 pot berisi cairan vitamin dan 106 bungkus happy water berbagai merek.
"Kemudian yang tanggal 26 Oktober 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau berisi narkotika golongan 1, metamin dengan berat 10 kg," sebutnya.
Dari kedua tersangka ini, tambahnya, ia memerintahkan Kasat Narkoba, untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika.
"Terhadap dua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi