Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Korupsi Anggaran Belanja Langsung, Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Dinas PUPR

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 20 November 2024 | 11:29 WIB
DIBOYONG: Tim penyidik Kejari Nisel memboyong tersangka KW saat ke Lapas III Teluk Dalam. FOTO: EURISMAN/SUMUT POS
DIBOYONG: Tim penyidik Kejari Nisel memboyong tersangka KW saat ke Lapas III Teluk Dalam. FOTO: EURISMAN/SUMUT POS


NISEL, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) menetapkan tersangka dan sekaligus melakkan penahanan terhadap mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinial KW atas dugaan korupsi anggaran belanja tahun anggaran Tahun Anggaran 2018–2019. Atas kasus yang sama, Kejari Nisel juga menetapkan tersangka berinisial BB (DPO) selaku mantan bendara pengeluaran tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, Selasa (19/11) mengatakan, Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.

Tersangka KW mantan Bendahara Pengeluaran TA. 2018 – 2019, ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024. Sementara tersangka BB (DPO) mantan Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 03/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024 masih buron.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 02/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024", ujar Hironimus Tafanao.

Sebelumnya, KW selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp142.604.661.856,- dan Tahun 2019 sebesar Rp152.975.312.562,55,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.502.742.059.00,- (Satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh sembilan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.

Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami harap semoga tersangka berinisial BB yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri", harapnya.

Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafanao mengatakan bahwa untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. (mag-8/han)

Editor : Redaksi
#Mantan Bendahara Dinas PUPR