Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Biaya Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi DAK, Eks Kadisdik Binjai dan 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 9 Januari 2025 | 17:34 WIB
PUTUSAN: Eks Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting menjalani sidang terdakwa kasus korupsi putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1) sore.AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Eks Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting menjalani sidang terdakwa kasus korupsi putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1) sore.AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Sri Ulina Ginting divonis hakim 1 tahun penjara. Dia bersama 2 terdakwa rekanan, terbukti bersalah korupsi biaya jasa konsultan perencanaan konstruksi bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan TA 2020, yang merugikan negara Rp637 juta.

Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Ulina Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 subsider 1 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1) sore.

Hukuman yang sama, juga diberikan hakim kepada terdakwa Rosmaida Sitompul selaku Direktur CV Gamma 91 Consultant dan Satriya Prabowo, selaku Wadir III CV Gamma 91 Consultant.

Terhadap ketigannya, tidak dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganyi kerugian negara, karena telah membayar kerugian negara tersebut.

"Karena telah membayar kerugian negara, maka kerugian negara dianggap nol. Kerugian negara itu selanjutnya dirampas untuk negara," kata hakim Nazir.

Atas putusan itu, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai kompak menyatakan menerima.

Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, proyek ini bersumber dari DAK sebesar 985 juta dan dari APBD dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp400 juta. Kemudian, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara diketahui sebesar Rp637 juta. (man/han)

Editor : Redaksi
#Eks Kadisdik Binjai #korupsi