MEDAN-SUMUTPOS.CO-Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrse Asahan AKP Mulyoto mengatakan bahwa pengungkapan kartel narkoba Tile, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan oleh Polres Asahan terus dikembangkan.
AKP Mulyoto bahkan sudah mendatangi Lapas Tanjunggusta Medan guna memeriksa Tile terkait penangkapan empat tersangka pengedar sabu, IM (42), S (29), HS (38), dan AB (29) yang diduga jaringan Tile.
“Kemarin kita sudah datangi Lapas (Tenjunggusta, Red). Dari Asahan kita membawa pengacara prodeo untuk pendamping hukum Tile, namun Tile menolak dengan alasan menyediakan pengacara sendiri yang berasal dari Tanjungbalai,” beber AKP Mulyoto, Rabu (5/2).
Meski terkendala administrasi pemeriksaan, status Tile kini
sudah bisa dijadikan tersangka oleh Polres Asahan. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Satuan Narkoba Polres Asahan.
“Satu bukti yang tidak dapat disangkal Tile, ketika salah seorang dari empat tersangka menghubunginya melalui video call WhatApps, mereka berkomunikasi tentang sabu dan upah yang ditawarkan Tile. Semua percakapan mereka direkam dan sudah disimpan, ditambah lagi bukti sabu seberat 846 gram yang dikumpulkan dari empat tersangka tersebut,” beber AKP Mulyoto.
AKP Mulyoto bahkan mengakui kartel narkoba Tile menjadi atensi pimpinannya agar diungkap hingga ke akar-akarnya. Apalagi Tile
berstatus narapidana masih dapat mengendali narkoba dari balik jeruji.
Perlu diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sebelumnya mengamankan empat tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba 846 gram di Kabupaten Asahan. Keempatnya, IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
Penanganan ini bermula saat petugas mengamankan IM, Rabu (22/1/2025) berkat informasi dari masyarakat. “Dalam penggeledahan tersangka IM, petugas menemukan satu buah pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (30/1/2025) kemarin. Dalam pemeriksaan, IM mengaku bahwa barang tersebut dari S.
Tersangka S ditangkap dan mengaku sabu-sabu ia jual bersama pacarnya HS. Saat penggeledahan, polisi menyita satu paket ukuran besar dan tiga klip pelastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi kembali menginterogasi S dan pacarnya. Keduanya mengaku bahwa sabu itu mereka peroleh dari jaringan kartel narkoba Tile yang berstatus narapidana di Lapas Tanjunggusta, Medan.
“Jadi, barang bukti keseluruhan keempat tersangka tersebut seberat 846 gram. Itu diduga bersumber dari TL narapidana di salah satu lapas di Medan.
Mereka berkomunikasi dengan handphone android melalui video call untuk mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu ini,” beber AKBP Afdhal.
Setelah berkomunikasi dengan Tile, kaki tangannya yang berada di Asahan, langsung menghubungi S dan HS untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan tersebut.
“Kini, keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 135 ayat 1 Undang Undang RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan diharuskan membayar denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Tile juga pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus penampung 19 kilogram sabu-sabu hasil penggelapan barang bukti 11 oknum polisi Tanjungbalai pada Tahun 2022 lalu. Kasus itu sempat viral karena 11 oknum polisi yang menjadi tersangka di antaranya divonis mati.
Selama berstatus buronan, Tile yang bernama asli Hendra Syahputra Sitorus itu ditangkap oleh
Polres Asahan pada Mei 2023 lalu di salah satu hotel di Kota Medan. Tile ditangkap bukan karena berstatus buronan terkait 11 oknum polisi itu. Melainkan kasus peredaran kasus sabu lain. Kasus itulah membuat Tile menjalani hukumannya di Lapas Tanjunggusta dengan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Terkait status DPO Tile, Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) Sumatera Utara (Sumut) juga pernah berunjuk rasa di Polda Sumut pada Desember 2024 lalu. Mereka meminta kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut agar mengambil alih kasus Tile yang menjadi buronan terkait 11 oknum polisi menggelapkan 19 kilogram sabu. Ternyata, hingga kini kasus lama Tile yang masuk DPO itu belum juga ditindaklanjuti.
Sementara, terkait keberhasilan Satuan Serse Narkoba Polres Asahan mengungkap kartel narkoba napi Tile yang dikendalikan dalam lapas, KMB memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi beserta seluruh jajaran Polres Asahan dan Bapak Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba bos TL alias Tile alias HS yang sangat meresahkankan masyarakat dan merusak generasi muda Asahan dan Tanjungbalai sekitarnya. Kami berharap kartel narkoba Tile ini harus diusut sampai ke akar-akarnya.
Siapa pun terlibat di dalamnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Koordinator KMB Sumut Rizky Iswandi, Kamis (6/2).
Menurut Rizky, ia mendengar kabar bahwa ada keterlibatan dari kerabat atau orang terdekat dari Tile untuk menjalankan bisnis narkobanya yang dikendalikan di dalam lapas.
“Itu kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk mengungkapnya. Sekali lagi brovo Polri..!Terima kasih Bapak Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan,” tuturnya.
Selain apresiasi KMB ini, beberapa elemen masyarakat Asahan, Tanjungbalai dan sekitarnya juga berencana mengirim papan bunga sebagai bentuk ucapan dukungan pemberantasan narkoba dan keberhasilan membongkar kartel narkoba Tile yang dikendalikan dalam Lapas Tanjunggusta Medan.(azw)
Editor : Redaksi