Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Mantan Sekdis Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:55 WIB
TUNTUTAN: Eks Sekdis Kesehatan, Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2). AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Eks Sekdis Kesehatan, Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah dituntut jaksa 9 tahun penjara. Sementara Ferdinand Hamzah Siregar, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut, tahun 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erick Sarumaha dalam nota tuntutannya, menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucapnya.

Sementara terdakwa Ferdinand Hamzah, dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sarma Siregar menunda sidang hingga pakan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (man/han)

Editor : Redaksi
#Korupsi Pengadaan APD Covid 19 #dinkes sumut