MEDAN, SUMUTPOS,CO - Seorang pria berinisial GA warga Medan Sunggal harus berurusan dengan Polrestabes Medan. GA ditangkap oleh masyarakat saat tengah beraksi melakukan pemotongan kabel sekaligus mengambil closure (kotak pelindung sambungan atau transmisi fiber optik).
Aksi yang dilakukan GA merugikan provider internet lain di Kota Medan. Karenanya, aksi GA ditunggu masyarakat.
Saat beraksi, GA tak bekutik ketika diamankan masyarakat. Dalam video interogasi yang diperoleh, GA merupakan seorang karyawan provider internet PT QN.
Disebut-sebut, GA beraksi bersama rekannya berinisial D. Keduanya diduga diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan pemotongan kabel provider internet lain.
Adapun atasannya dimaksud berinisial BS dengan jabatan kepala cabang. Sementara perusahaan yang menjadi korban adalah PT Iforte dan PT Asianet Media Teknologi.
Dalam video yang diterima, GA mengaku, sudah beraksi sebanyak 20 kali sejak Januari 2025 kemarin. GA diduga mendapat imbalan dari BS sebesar Rp200 ribu per satu minggu.
Aksi yang dilakukan GA berakhir kandas di tangan masyarakat pada Selasa (11/2/2025) lalu. Ia diciduk tim patroli malam dari vendor PT CKT.
GA pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tim patroli dari vendor PT CKT menyerahkannya ke Polrestabes Medan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan wartawan belum memberikan jawaban. (ted/han)
Editor : Redaksi