Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

40,36 Gram Sabu Di Simpan di Lemari Kamar

Redaksi Sumutpos • Minggu, 9 Maret 2025 | 15:10 WIB
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti diamankan polisi. PRA EVASI/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti diamankan polisi. PRA EVASI/SUMUT POS

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra, laki-laki berusia 36 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.

"Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut," jelas AKP Verry Purba.

Kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.(mag7/han)

Editor : Redaksi
#sabu - sabu #narkotika