Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Potong Dana BOS SMK/SMA se-Kabupaten Batubara, 2 Ketua MKKS Terjaring OTT

Juli Rambe • Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:33 WIB
OTT: Dua Ketua MKKS SMK/SMA se-Kabupaten Batubara, SLS dan MK ditahan usai terjaring OTT kejaksaan. (Dok: ist)
OTT: Dua Ketua MKKS SMK/SMA se-Kabupaten Batubara, SLS dan MK ditahan usai terjaring OTT kejaksaan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK/SMA se Kabupaten Batubara, SLS (42) dan MK (48) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan. Kedua ditangkap atas dugaan korupsi pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. 

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. 

"Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya, Jumat (14/3/2025) malam. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut, tim penyidik memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," pungkasnya. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe