MEDAN, SUMUTPOS.CO - Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia dan 811 butir ekstasi, di Jalan Pendidikan, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Jumat (21/3) lalu. Dalam pengungkapan itu, satu orang yang turut diamankan.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada kami. Dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AA (28) warga Delitua," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (25/3).
Dia mengatakan, petugas melakukan penyamaran untuk bisa menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu berasal dari Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Medan.
"Untuk narkoba, berasal dari malaysia dan rencananya akan diedarkan ke Kota Medan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran pelaku dalam kasus tersebut, sebagai kurir atau bandar. Sebab, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan ekstasi sebanyak 811 butir. Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki jaringan narkoba tersebut.
"Tentu kami masih dalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja," pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi