MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dipimpin Kombes Pol Sumaryono SIK resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ir AJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian mesin, dengan kerugian korban yang ditaksir miliaran rupiah lebih.
Status buron diberikan tersangka AJ, setelah adanya tiga kali dari panggilan penyidik.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1281/IX/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 18 September 2024, yang diajukan oleh seorang pengusaha bernama Han Jau.
Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan telah mentransfer dana dalam jumlah besar kepada tersangka untuk pembelian mesin boiler. Namun, setelah uang diterima AJ, mesin tidak dikirimnya begitu juga dengan uang korban tidak dikembalikan.
Tersangka AJ diketahui berdomisili di Komplek Cemara Asri, Jalan Anggur No 7 Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Perkara ini kini ditangani langsung oleh Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, sebagai pengacara korban Han Jau.
Pengacara tingkat nasional, Dr Darmawan, yang juga merupakan pimpinan kantor LAW FIRM DYA - Darmawan Yusuf & Associates, menyebut dugaan kasus yang melibatkan AJ ini sebagai penipuan bisnis yang telah dirancang secara sistematis.
“Tersangka AJ diduga melakukan kejahatan dengan modus jual beli mesin industri. Klien kami telah bertindak secara sah dan beritikad baik, namun malah dirugikan.
Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangkap tersangka,” tegas Dr Darmawan yang juga sebagai figur publik di bidang hukum dan dikenal aktif memberikan edukasi hukum secara gratis melalui media sosialnya, Instagram dan TikTok miliknya, @darmawanyusuf.dya.
Dr Darmawan menambahkan bahwa keberadaan tersangka yang masih buron harus segera ditemukan dan ditangkap demi keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.
"Jika masyarakat melihat keberadaan tersangka AJ di mana pun berada, diimbau segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar yang bersangkutan dapat segera diamankan." papar Dr Darmawan Yusuf.
Di tempat terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus buron.
"Kita telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir AJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian mesin dan saat ini masih dicari," kata Kombes Sumaryono.
Dijelaskannya, AJ dua kali mangkir dari panggilan penyidik lalu dilakukan upaya paksa untuk memenuhi panggilan ketiga dan tidak ditemukan sehingga diterbitkan DPO. (azw)
Editor : Redaksi