Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Proyek Jalan di Toba, Hakim Perberat Hukuman Eks Kadis BMBK Sumut jadi 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Johan Panjaitan • Senin, 7 April 2025 | 20:25 WIB
SIDANG: Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede (kemeja kotak-kotak), saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Ist)
SIDANG: Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede (kemeja kotak-kotak), saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, menjadi 7,5 tahun penjara.

PT Medan meyakini terdakwa terbukti bersalah korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (7/4).

Selain itu, PT Medan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.

Vonis PT Medan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Bambang dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sejumlah Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengadilan tinggi #konstruksi #bina marga