Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Warga Langkat Gagal Edarkan Inex di Binjai

Johan Panjaitan • Rabu, 23 April 2025 | 15:10 WIB
Humas Polres Binjai/Sumut Pos DITANGKAP: Tersangka berinisial FSL,  yang ditangkap Polres Binjai karena bawa pil ekstasi.
Humas Polres Binjai/Sumut Pos DITANGKAP: Tersangka berinisial FSL, yang ditangkap Polres Binjai karena bawa pil ekstasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Seorang pria berinisial FSL warga Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Langkat terpaksa harus berurusan dengan Polres Binjai. Pasalnya, pria berusia 21 tahun itu disebut menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, FSL diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, akhir pekan kemarin.

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Junaidi, Rabu (23/4/2025).

Polisi menangkap tersangka ketika tengah mengendarai mobil jenis minibus BK 1253 PZ. Mobil itu menimbulkan kecurigaan petugas karena tengah berhenti di pinggir jalan.

Ketika dilihat pria itu sesuai ciri-ciri, petugas pun langsung menghampirinya. "Terduga sempat menghindar saat didatangi petugas. Namun dengan kesigapan petugas, terduga ditangkap," bebernya.

Barang bukti 9 butir pil ekstasi yang disita petugas disimpan dalam kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga menyita telepon genggam warna hijau dan mobil yang digunakan.

"FSL sudah diamankan di Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #langkat #ekstasi