TEBINGTINGGI- Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AZ (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.
Korbannya, Ishak Marpaung (43) yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir yang merupakan korban pencurian yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 WIB dirumah miliknya.
"Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu," jelas Kapolsek Tebingtinggi, Senin (19/5) di Mapolsek Tebingtinggi Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
Jelas AKP Budi Sihombing, korban Ishak baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi," paparnya.
Dijelaskanya, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu (17/5) malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ungkap Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing.
Dari hasil penangkapan, turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak Handphon Vivo Y22 dan Vivo Y12s serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
"Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tutup AKP Budi Sihombing. (ian/han)
Editor : Johan Panjaitan