Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terlibat Pabrik Ekstasi Rumahan, Supervisor Koin Bar Siantar Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:00 WIB
SIDANG: Supervisor Diskotek Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Istimewa/Sumut Pos)
SIDANG: Supervisor Diskotek Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN,Sumutpos.Jawapos.com-Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukum 20 tahun penjara, supervisor Diskotek Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36). Dia bersalah terlibat dalam kasus pabrik pil ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area.

Dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim banding diketuai Krosbin Lumban Gaol juga tetap menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 6 Maret 2025 No. 1777/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (1/6).

PT Medan meyakini terdakwa Hilda terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kendati demikian, putusan hakim masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Hilda penjara seumur hidup.

Diketahui dalam kasus ini, Hilda berperan sebagai pemesan atau pembeli pil ekstasi dari terdakwa Hendrik Kosumo (berkas terpisah) yang merupakan pemilik pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.

Hendrik sendiri telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh PT Medan yang amar putusannya menguatkan putusan majelis hakim PN Medan berupa hukuman mati.

Sementara tiga terdakwa lainnya yang turut diadili, yaitu Debby Kent, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, dan Arpen Tua Purba masih bergulir di tingkat banding. Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 lalu di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area.

Saat itu, anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut, melakukan pengungkapan perihal adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di alamat tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Saat Hendrik diinterogasi, pabrik pil ekstasi yang dimilikinya ini telah beroperasi enam bulan lamanya dan dipasarkan ke banyak diskotek di Sumut, termasuk Diskotek Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda merupakan Supervisor Koin Bar Siantar sekaligus pemesan ekstasi dari Hendrik.

Kemudian, Arpen selaku pegawai loket Paradep berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke sejumlah diskotek yang ada di Medan dan kota-kota lain di Sumut. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Siantar #Pengadilan Tinggi Medan #Supervisor #ekstasi