MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kepolisian Daerah (Polda Sumut) mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon siswa (Casis) Bintara Polri yang dilakukan oknum pensiunan anggota Polri hingga meraup miliaran rupiah.
Dalam melakoni aksi percaloan rekrutmen casis Bintara Polri tersebut, oknum pensiunan Polri berinisial FBN membuka bimbingan belajar (bimbel). FBN pun dibantu istrinya berinisial RN, dan SS bertugas sebagai admin.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan respon Polda Sumut atas berita viral di tiktok terkait harapan masyarakat terhadap Polda Sumut untuk mengungkap kasus penipuan Casis.
"Atas respon tersebut, Kapolda memerintahkan melakukan pengungkapan dengan menurunkan Paminal di Propam dan Ditreskrimum untuk membuat tim mengungkap kasus penipuan Casis ini," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Jama Kita Purba, Selasa (10/6) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelasnya, terungkap praktek percaloan dengan modus membuat bimbel untuk persiapan Casis dengan iming-iming agar para peserta dapat masuk Polri melalui jalur khusus.
"Alhamdulillah, kami dan tim berhasil mengungkap aksi penipuan tersebut. Ada 5 korban yaitu Nurlina dan rekan-rekan dengan total kerugian sebesar Rp1,43 miliar," jelasnya.
Nanang menyebutkan, para Casis diinapkan di asrama yang berada di Bimbel Maju Bersama selama enam bulan untuk belajar. Untuk satu orang Casis dikutip biaya Rp6 juta per bulan.
Namun selain biaya pendidikan per bulan, tersangka mengutip hingga ratusan juta dari setiap Casis dengan berbagai iming-iming. “Dengan iming-iming itulah para Casis tidak senang, karena tidak lolos sebagai anggota Polri," tambah Nanang.
Nanang menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan para korban dalam kasus ini akan lebih banyak. Karena dari penyidikan mereka, Bimbel ini memiliki 54 orang peserta.
"Kapoldasu menekankan rekrutmen Anggota Polri baik Bintara, Tamtama dan Akpol di Polda Sumut selalu memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Sehingga beliau berkomitmen menindak tegas praktek percaloan dan penipuan terhadap Casis dengan bujuk rayunya untuk meloloskan lewat jalur tertentu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menambahkan, ada 5 Casis yang membuat Laporan Polisi namun yang masih di sidik LP atas nama korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.
"Dalam kegiatannya, pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri," terangnya.
Bimbel ini, lanjut Jama, telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2024. Para korban tertarik masuk ke Bimbel Maju Bersama karena pemiliknya pensiunan polisi. "Modusnya menjanjikan bisa masuk anggota Polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka," tandasnya. (dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan