Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Respon Cepat Call Center 110, Polsek Kotapinang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Juni 2025 | 21:10 WIB
PAPARKAN: Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung memaparkan pelaku penggelapan sepeda motor, Selasa (10/6). foto: KHAIRUDDIN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung memaparkan pelaku penggelapan sepeda motor, Selasa (10/6). foto: KHAIRUDDIN/SUMUT POS

LABUSEL, Sumutpos.Jawapos.com-Petugas reskrim Polsek Kota Pinang berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor pada Minggu (8/6/2025) malam, di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Pengungkapan kasus curanmor ini berawal adanya laporan korban Bernama Mukhlis Hasibuan, melalui keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/100/VI/2025/SPKT/Polsek Kotapinang/Polres Labuhanbatu Selatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Amlan, S.H., beserta tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MH (25) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

DIGIRING: Pelaku penggelapan sepeda motor digiring petugas ketahanan
DIGIRING: Pelaku penggelapan sepeda motor digiring petugas ketahanan

Dijelaskan Kapolsek Kota Pinang, pelaku beraksi awalnya dengan berpura-pura membeli rokok di sebuah kios, dan kemudian bertemu dengan anak korban. Dengan alasan ingin menemui temannya di dekat Hotel Istana, pelaku meminta untuk di antar.

Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta untuk diantar ke Blok Songo. Di tengah perjalanan, pelaku mengambil alih kemudi sepeda motor dan menurunkan anak korban di lokasi kejadian, dengan alasan ada sesuatu yang terjatuh dari kantong celananya. Selanjutnya, pelaku melarikan sepeda motor korban ke arah Rantau Prapat.

Polsek Kotapinang yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian, dan berhasil menangkap MH beserta barang bukti di Rantau Prapat.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 6218 YAE, 1 buah kunci kontak, 1 lembar dokumen perjanjian jual beli sepeda motor, dan 1 lembar STNK.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Kotapinang Kompol R G Hutagalung, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat personelnya dalam menangkap pelaku, serta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan atau hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespon cepat setiap laporan,” ujar Kompol R G Hutagalung.(mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kota pinang #Call center 110 #penggelapan sepeda motor