MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan. Itu setelah 5 terdakwa penerima suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, dituntut ringan oleh jaksa Kejari Langkat.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra yang juga merupakan kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat.
"Tidak hanya itu, kami menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut, diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut khusus Kabupaten Langkat sektor pendidikan," ungkapnya, Jumat (4/7).
Menurutnya, perbuatan kelima terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya," tegasnya.
Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan. Kata Irvan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban.
Hal ini, lanjutnya, jelas menimbulkan pertanyaan besar. Parahnya lagi, kata dia, selama proses persidangan LBH menilai Kejati Sumut tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini. Semisal hingga sampai memasuki persidangan tuntutan, JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut.
"Maka dari itu kami menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa dari Kejari Langkat menuntut kelima terdakwa penerima suap seleksi PPPK Langkat masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa diantaranya, ks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku selaku kepala sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD).
JPU meyakini, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan