STABAT, Sumutpos.jawapos.com - Bentrok organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, mengingatkan peristiwa polisi yang diserang masyarakat ketika hendak menangkap buronan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berinisial EBP pada tahun 2023. Kala itu, Polres Binjai yang menerima laporan dari anggota Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.
Hal itu menunjukkan wilayah Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, acap kali terjadi peristiwa bentrok. Bahkan aparat penegak hukum pun dilawan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo irit berkomentar saat disoal mengenai status EBP, apakah masih tercatat sebagai daftar pencarian orang atau tidak.
"TKP ini ada di dalam wilayah hukum Polres Binjai. Beri kesempatan terlebih dahulu Polres Binjai untuk melakukan lidik, sidik," kata David.
EBP ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Langkat dalam bentrok IPK-FKPPI di Kecamatan Kuala pada Juli 2023. EBP hingga kini buron, sementara sang adik yang juga ditetapkan tersangka atas nama Eka Prawiranta sudah diamankan polisi dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan.
Pascabentrok, foto bersama EBP dengan Eka Prawiranta beredar di media sosial. EBP sekarang juga sudah pindah ormas.
Dua Kelompok Saling Lapor
Dalam bentrok kali ini, kedua ormas yang terlibat saling buat laporan polisi. Satgas GRIB Jaya Langkat buat laporan di Polsek Selesai atas tuduhan pengrusakan, sementara FKPPI melapor ke Polres Binjai.
"Ya benar, kedua kelompok yang terlibat bentrok buat laporan di Polsek Selesai dan Polres Binjai," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (15/7/2025).
Dia menambahkan, penyelidik masih melakukan penyelidikan di lapangan. Karenanya, Junaidi tidak dapat berkomentar lebih jauh.
"Petugas masih di lapangan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi-saksi," tambahnya.
Adapun laporan yang dilayangkan ke Polres Binjai sesuai nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dengan terlapor Eka Prawiranta Perangin-angin alias Rango. Diketahui, bentrok yang disebut-sebut antara FKPPI dengan Satgas GRIB Jaya Langkat pecah di Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (14/7/2025).
Akibat bentrokan itu, dua kader FKPPI dilaporkan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Peristiwa itu dipicu dari penyerangan dan penghadangan lebih dulu yang diduga dilakukan Satgas GRIB Jaya Langkat.
Bermula dari kader FKPPI dihadang usai mengawal mobil mengangkut ayam. Adapun kedua korban berinisial RAP (27) warga Sirapit mengalami luka bacok pada kaki kanan 3 kali, tangan kanan 1 kali hingga harus dirawat di RSUD Djoelham Binjai.
Sementara korban kedua berinisial AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan dan mendapat perawatan jalan di RSU Delia. Pasca 2 anggota FKPPI menjadi korban, penyisiran kemudian dilakukan pada pagi harinya ke wilayah Satgas GRIB Jaya Langkat di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai sekitar pukul 07.00 WIB hingga terjadi perusakan mobil milik Eka Prawiranta Perangin-angin. (ted/han)
Istimewa/Sumut Pos
Editor : Johan Panjaitan