Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Korupsi Pemotongan Dana BOK Diperberat

Johan Panjaitan • Minggu, 20 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN,Sumutpos.jawapos.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperbrat hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam menjadi 5 tahun penjara. Itu setelah hakim PT Medan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusan itu, hakim ketua Serliwaty membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 7 Mei 2025 .

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp10,61 miliar.

Atau sebagaimana Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/7).

Selain itu, Nursyam juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tulis isi putusan lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Nursyam selama 16 bulan penjara denda Rp100 juta subsider pidana kurungan 1 bulan. Selain itu dihukum membayar UP sebesar Rp10,6 miliar subsider penjara 1 tahun.

Sementara JPU, sebelumnya menuntut terdakwa Nursyam selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Hakim Tipikor Medan saat itu, meyakini perbuatan Nursyam terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, terdakwa Nursyam melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima setoran hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah tersebut. Total dana yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Pemotongan dana BOK sebesar 50 persen dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK setiap bulan, dan dikumpulkan oleh Henny Novriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebelum diserahkan kepada terdakwa Nursyam.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Nursyam tidak mempersulit atau memutasi para Kepala Puskesmas dan bendahara ke wilayah penugasan yang jauh.

Dalam proses tersebut, terdakwa Henny Novriani Gultom juga menerima uang sebesar Rp21 juta, dan terdakwa Herlismart Rp20 juta dari terdakwa Nursyam sebagai hadiah atas jasanya mengumpulkan dana tersebut.

Perbuatan itu mengakibatkan penyalahgunaan dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan. (man)

 

Editor : Johan Panjaitan
#tapteng #banding #pt medan #Kadinkes