NISEL, Sumutpos.jawpos.com-Perdana menjabat Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH langsung melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Yanuari Duho alias Ama Erna, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (23/7) sekira pukul 19:10 WIB.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kajari Edmond Novvery Purba dan didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH.,MH, menjelaskan kronologis kejadian dalam perkara ini, bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19:00 WIB, setelah bekerja di sawah saksi korban berinisial bersama-sama dengan saksi Melia Alias Ina Erna pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di rumah, saksi korban dan saksi berinisial MZ langsung masuk ke dalam rumah, kemudian saksi korban menyimpan dan merapihkan peralatan yang telah digunakan saat bekerja di sawah.
Beberapa saat kemudian, tersangka Yanuari Duho pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, tersangka menghampiri lalu menarik tangan kanan saksi MZ dengan tangan kiri tersangka dengan maksud mengajak saksi MZ untuk berbicara namun tidak ingin berbicara dengan tersangka.
Mendapat penolakan tersebut, tersangka tetap memaksa saksi MZ untuk berbicara sambil menarik tangan.
Sehingga saksi korban yang melihat hal tersebut langsung menghampiri tersangka dan berkata “Pa, jangan tarik -tarik tangan mamaku lagi sakit mamaku itu”.
Setelah mendengar perkataan saksi korban tersebut, tersangka melepaskan genggaman tangannya dari tangan saksi MZ, kemudian dengan keadaan emosi tersangka menghampiri saksi korban lalu menggenggam tangan kanan saksi korban hingga tangan saksi Korban lebam kemerahan.
Selanjutnya, tersangka menarik tangan saksi korban dan menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tersangka memukul lengan kiri bagian atas saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul punggung belakang bagian bawah saksi korban.
Setelah itu, saksi korban dan saksi MZ hendak meninggalkan tersangka dirumahnya, namun tersangka langsung menjambak rambut saksi korban dan membawa saksi korban ke depan rumah dengan cara menarik baju saksi korban kemudian tersangka kembali menarik Saksi korban kedalam rumah lalu pergi keluar umah dan meninggalkan saksi Korban dirumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban mengalami lebam kemerahan dipunggung belakang bagian bawah P:2 cm, L:1 cm, P: 0,5 cm L: 0,2 cm dan luka lebam kemerahan pada tangan kanan atas bagian sebelah kanan P:5 cm, L: 3cm yang diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 441/0254/PKM-LLW/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum, dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak
lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat
dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Dalam hal ini tersangka memenuhi semua syarat pelaksanaan penyelesaian berdasarkan restorative justice dimana proses ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025", ucap Edmond.
Lanjutnya, Ia menyampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian perkara ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan nomor PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025.
Restorative Justice: Mewujudkan Keadilan yang Berkelanjutan, dan Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dari masing-masing pihak, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan yang adil, dan sekaligus memulihkan hubungan yang mungkin telah retak akibat kejadian tersebut.
Dalam hal ini, tersangka dan korban adalah seorang ayah dan anak, dua jiwa yang terikat oleh darah dan kasih sayang. Kami menyadari
bahwa dalam perjalanan hidup, kesalahan bisa terjadi, namun kami berharap melalui Restorative Justice, luka yang ada dapat sembuh-tidak hanya melalui hukuman, namun dengan saling memaafkan dan memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kedamaian.
Kami berharap, bahwa kedamaian dan pengertian akan kembali terjalin, dan dengan demikian membangun kembali rasa cinta serta kepercayaan yang mungkin sempat hilang. Melalui pendekatan ini, diharapkan keduanya dapat melangkah bersama menuju kehidupan keluarga yang lebih harmonis dan penuh kasih.
"Kami berharap, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kajari Edmond Purba.
Masih kata Kajari Nisel, pihaknya juga akan terus mendorong penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kejaksaan terus berupaya mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, guna menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak", tandasnya. (mag-8/han)
Editor : Johan Panjaitan