Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Posting Dimintai Rp200 Juta di Facebook, Kadishub Siantar Langsung Ditangkap

Johan Panjaitan • Senin, 28 Juli 2025 | 17:05 WIB
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak

SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com- Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar disebut meminta Rp200 juta agar kasus yang menjerat Kadis Perhubungan Kota Siantar dihentikan.

Hal ini terungkap dalam postingan di media sosial facebook akun atas nama Julham Situmorang pada Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Berikut isi postingan Julham Situmorang di akun facebooknya :

Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani.. Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub... ( Sementara Retribusi Parkir Tersebut Sudah Kami Setor Ke Kas Daerah Tahun 2024 Ada Bukti Setoran) Bulan5, 6 ,7,2024 .Uang Yg Dari RS.Vita Insani Tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5,6 yang Terima Juper Purba Dan Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan.Ketika Itu Saya Cantumkan Di BAP ..Oleh Juper Saragih.Namun Bapak Ibu Warga Kota P.Siantar .Kanit Tipikor Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus...Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP)Berjalan Waktu.. Karena Saya Tidak Mampu Membayar RP.200 Juta... Ditetapkan Sebagai Tersangka... Dan Sekarang Menjadi P.21.Bapak Ibu Warga P.Siantar... Ini Saya Haturkan Karena Saya Tidak Mau Menjadi ASN yg Korup" Dan Yg Paling Menyedihkan Polisi Berkoalisi Dgn KA.Dispenda Agar Retribusi Yg Saya Setorkan Ke kas Daerah Tersebut Di Sita Dan Di Serahkan Ke Polres.. ( KA.Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar ( Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21.Tanpa Keputusan Pengadilan.Kepada Yang Terhormat Pak Presiden,Kapolri,Kapolda Sumatera Utara Mohon Membantu Saya Memeriksa Kasus Ini . Terimakasih.Salam Dari Saya .Drs.Julham Situmorang .Kadis Perhubungan Pematangsiantar.Sumut
"""Salam Polri Untuk Masyarakat"""

Pada Senin (28/7/2025) pagi, Julham Situmorang ditangkap personel Polres Siantar dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Siantar.

Sementara itu, puluhan wartawan tampak berkumpul di Polres untuk konfirmasi terkait postingan facebook Julham Situmorang.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak berada di ruang Kasat Reskrim, dan kemudian keluar menemui sejumlah awak media.

Dalam keteranganya, Kapolres menyebutkan Julham Situmorang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kasusnya sudah P21 pada 16 Juli 2025 kemarin. Dikatakannya, Julham sudah dua kali dipanggil oleh penyidik namun tidak dihadiri oleh Julham Situmorang.

Saat ditanya soal tudingan di facebook Kanit Tipikor Siantar meminta uang Rp200 Juta agar kasus Julham Situmorang tidak dilanjutkan, Kapolres menjawab bahwa masyarakat bebas memberikan pendapatnya.

"Kalau ada kritik dan saran dari masyarakat kita ada wadahnya," jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa setelah dapat perintah, Kanit Tipikor dan penyidiknya langsung diperiksa.

Informasi di dapat, kasus yang menjerat Julham berawal adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Siantar. Dalam dumas tersebut, Julham Situmorang dilaporkan mengutip retribusi parkir tepi jalan dari Pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp48 Juta.

Baca Juga: Berapakah Gaji Gwyneth Paltrow sebagai Juru Bicara Astronomer?

Ketika itu, pihak rumah sakit sedang ada renovasi di bagian depan gedung tepatnya di pinggir jalan. Alhasil operasional parkir tidak ada. Namun retribusi parkir tetap ditagih oleh Dinas Perhubungan.

Atas penagihan itu, pihak rumah sakit kemudian membayar ke Dishub. Namun pihak Dishub tidak langsung setor ke Kas Daerah. Setelah adanya Dumas ke Polisi, Julham lalu mengirimkan uang tersebut ke Kas Daerah.

Kapolres menyebutkan uang tersebut telah disita oleh Polres Siantar untuk dijadikan sebagai barang bukti. (mag-7/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kadishub #pematangsiantar