MEDAN, Sumutpos.jawapos.com--Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (URC Reskrim Polsek) Patumbak menangkap pelaku pembunuhan setelah kembali dari pelariannya selama tujuh tahun.
Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Kanitreskrim Iptu MY Dabutar dan Panit I Ipda Eko Priya, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengungkapkan, pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018 silam, sekira pukul 17.15 WIB, di dalam kamar tidur para pelaku, yang merupakan abang beradik kandung. Korban merupakan masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.
"Korban dibunuh dengan cara pelaku Uweng menggunakan kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu," ujar Daulat, Senin (28/7).
Setelah korban meregang nyawa, sambungnya, kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain sprai dan mengikatnya menggunakan kawat, dan pada subuh hari agar tidak diketahui warga, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur," bebernya.
Ia menjelaskan, orangtua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya, karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Kemudian, lanjut Daulat, warga melaporkan kepada orangtua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orangtua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut, serta melaporkan perihal itu ke Polsek Patumbak. Setelah mayat diangkat dari dalam sumur, ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afei Winata Tarigan (27), warga Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
"Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang, dimana pelaku Wira Dharma alias Uweng, kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, seminggu setelah penemuan mayat," jelasnya.
Sementara itu, papar Daulat, pelaku Hasbul Khaie alias Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebingtinggi dan Kabanjahe. Ia bekerja serabutan selama di pelariannya.
"Merasa aman dan merasa dirinya tidak dicari lagi, setelah 7 tahun dalam pelarian, pelaku Abul kembali ke Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kabanjahe, serta bekerja di sana sebagai buruh tani," katanya.
Daulat menerangkan, pada saat pelaku Abul pulang dari Kabanjahe, Berastagi ke rumahnya pada Jumat, 25 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB, tiba di Patumbak. Kanitreskrim Iptu MY Dabutar mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau dibawa ke Kabanjahe," terangnya.
Melihat kedatangan petugas, tambahnya, sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salah seorang anggota polisi. Seketika itu juga, langsung dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti, tiga paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya. Pelaku pun kita jerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan