MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polsek Sunggal menangkap lima komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serbajadi, Sunggal Deliserdang. Dari kelima komplotan yang masih berusia remaja itu, dua diantaranya ditembak petugas.
"Kelima tersangka diantaranya berinisial, ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18) dan BD (19), dimana dua tersangka diberikan tindakan tegas karena melawan saat pengembangan kasus," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/7).
Dari hasil intograsi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah berkasi di empat lokasi berbeda. Aksi itu, kata Gidion, dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 juli 2025 dimana korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya pakai ekstasi menurut mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, patroli rutin yang dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di kawasan Medan-Binjai.
“Saat patroli melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokkan dengan rekaman cctv, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” terangnya.
Barang bukti yang disita, kata Gidion, yakni 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna merah, tanpa plat milik korban atas nama Muhammad Gilang Avanka, 1 unit sepeda motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat, 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 bilah senjata tajam jenis celurit.
Sebelumnya, Korban Gilang saat hendak pulang kerumah usai bekerja, ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal Deliserdang, pada 10 Juli 2025. Gilang Pingsan Saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
"Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan