Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Sergai: Kasus Korupsi Pengusaha Opak Belum Inkrah, Tayangan YouTube Dinilai Menyesatkan

Johan Panjaitan • Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
Kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah.


SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Selamet, seorang pengusaha opak, masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, pada Sabtu (2/8/2025), menanggapi tayangan video di kanal YouTube Aktual Channel berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah."

Menurut Hasan, isi tayangan tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menggambarkan seolah perkara sudah selesai dan tidak ditemukan unsur pidana.

“Proses hukum masih berjalan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag),” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, terdakwa Selamet telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang Uang pengganti sebesar Rp575.523.000

Dalam putusan tersebut, Selamet disebut memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh kredit dari Bank Sumut, termasuk menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum sah menjadi miliknya serta tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya.

“Putusan itu berdasarkan fakta persidangan yang kuat—termasuk alat bukti dan keterangan para saksi. Kami menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta tersebut saat mengabulkan onslaag,” jelas Hasan.

Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta ke kejaksaan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan menyoroti narasi video yang menggambarkan Selamet sebagai “tukang opak keliling yang dizalimi.” Hasan menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Selamet bukan tukang opak keliling. Ia adalah pemilik usaha produksi opak skala rumahan dengan akses fasilitas kredit perbankan. Tidak tepat menjadikan profesinya sebagai tameng seolah-olah tidak bisa dijerat hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, proses hukum berlaku tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi seseorang.

“Tayangan seperti itu bisa menciptakan opini publik keliru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kejari Sergai mengimbau seluruh pihak, terutama media, untuk lebih cermat dan bijak dalam menyampaikan informasi hukum yang masih berjalan. Penyajian informasi sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghargai kebebasan pers, namun proses peradilan harus dihormati. Penyampaian informasi yang prematur bisa membingungkan masyarakat,” tutup Hasan.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Menyesatkan #korupsi #kejari sergai #pengusaha #Tayangan