MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Lima terdakwa kurir ganja 46 kilogram tertunduk lesu dituntut jaksa masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Reza Surya Mardhika Nasution, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8).
Kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda dan Muhammad Isrok.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
JPU meyakini, perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerinyah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.
Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah indekos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada 10 Januari 2025.
Saat penggerebekan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus ganja, satu kotak berisi 6 bungkus ganja, dan satu tas berisi 5 bungkus ganja.
Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Di dalam kamar kos, petugas mendapati empat tersangka: Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut dibeli oleh Mukhrija dan Radja dari Aceh, dengan melibatkan Sabda dan Pikri.
Mereka mengaku pembelian dilakukan atas pesanan dari Muhammad Isrok, yang sebelumnya telah memberikan jaminan berupa dua unit sepeda motor (Honda GL Max dan Honda Vario) serta satu unit telepon genggam iPhone.
Polisi kemudian membawa keempat tersangka ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa sekitar 20 kilogram ganja merupakan pesanan dari Isrok.
Pengembangan dilakukan dengan teknik controlled delivery ke kediaman Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tidak lama kemudian, Isrok berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan