Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Empat Debt Collector Didakwa Pencurian dan Perampasan Mobil

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Keampat debt collector terdakwa kasus pencurian dan perampasan, menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8)
Keampat debt collector terdakwa kasus pencurian dan perampasan, menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Empat Debt Collector masing-masing, Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan dan Andy Kennedy Marpaung, didakwa jaksa atas kasus pencurian dan perampasan handphone dan mobil.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait menjelaskan dalam dakwaannya, pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Medan Kota melakukan percobaan perampasan barang milik korban Lia Praselia.

"Korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza milik korban," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8).

Lebih lanjut, kata JPU, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.

"Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax korban di rampas oleh keempat terdakwa," kata JPU.

Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban. "Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati," jelasnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang dua pekan mendatang.

"Sidang kita tunda dua minggu, dan dilanjutkan kembali di tanggal 20 Agustus 2025," tandas hakim. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #debt colecctor #perampasan #Didakwa #mobil